Berita Terbaru

“Saat Guru Menjadi Murid: Kukar Siapkan Transformasi Pembelajaran Dasar yang Lebih Bermakna” Transformasi Layanan Desa! DPMD Kukar Pastikan Posyandu All-in-One Terdaftar Resmi di Kemendagri Anggaran Kembali “Normalalisasi” DPMD Kukar Gelar Lomba TTG 2025: Siap Cetak Inovator Desa Lewat Penilaian Terbuka
Dok Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun

Samarinda –PERSPEKTIF.INFO-Kasus memilukan kembali terjadi di Kota Tepian. Seorang ibu kandung di Samarinda dilaporkan menjual anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun kepada pria hidung belang. Laporan resmi kasus ini telah diterima Polresta Samarinda pada Jumat (19/9/2025).

Korban kini berada dalam perlindungan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur. Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan kasus ini melibatkan orang tua korban sendiri, yakni ibu kandung serta ayah tirinya.

“Hari ini saya membuat laporan resmi terkait persetubuhan anak di bawah umur yang sudah berlangsung sejak korban duduk di kelas 1 SD hingga saat ini kelas 3 SD,” ujar Rina kepada wartawan.

Ia menambahkan, pascapelaporan korban langsung dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda sejak pukul 15.00 Wita. Rina bersama korban telah menuangkan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini terbongkar berawal dari cerita korban kepada salah satu wali murid di sekolahnya. Korban sempat diejek teman-temannya karena disebut berpacaran dengan pria dewasa. Mendengar hal itu, wali murid kemudian menanyai korban secara langsung.

“Di situlah korban menceritakan apa yang dialaminya. Wali murid tersebut lalu melapor kepada kami hingga kasus ini terungkap,” terang Rina.

Perlindungan dan Pendampingan Psikis

Mengantisipasi ancaman dari orang tua korban yang diduga menjadi pelaku, TRC-PPA memastikan korban tidak akan dipulangkan ke rumahnya.

“Kami pastikan korban dalam perlindungan penuh. Tidak mungkin kami pulangkan ke rumah,” tegas Rina.

Selain itu, TRC-PPA juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Samarinda untuk melakukan pendampingan psikologis. Sebab, korban menunjukkan trauma mendalam akibat perlakuan yang dialami.

Menurut Rina, orang tua korban kerap mengancam korban jika menolak permintaan mereka. Bentuk ancaman mulai dari tidak menyekolahkan lagi, pemukulan, hingga ancaman pembunuhan.

“Dengan usia yang masih sangat muda, wajar jika korban merasa ketakutan dan tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut,” tambah Rina. (RL)