
SAMARINDA-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan pertambangan ilegal di kawasan transmigrasi Kutai Kartanegara. Kali ini, seorang direktur berinisial BT yang memimpin tiga perusahaan tambang ditahan setelah diduga terlibat dalam operasi penambangan batu bara di lahan milik Kementerian Transmigrasi.
BT disebut pernah menjabat sebagai direktur di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiga perusahaan itu diduga menjalankan aktivitas tambang di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, yakni Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo, menjelaskan praktik pertambangan tersebut berlangsung cukup lama, yakni sejak 2001 hingga 2007. “Periode ini bahkan mendahului masa jabatan dua mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara yang lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama,” ucapnya.
Kawasan yang kini menjadi lokasi perkara dulunya merupakan program transmigrasi sejak dekade 1980-an dan dirancang sebagai sentra produksi pangan, khususnya beras, di Kalimantan Timur. Namun, aktivitas pertambangan yang berlangsung bertahun-tahun diduga telah mengubah bentang wilayah tersebut secara drastis.
Lahan pertanian yang sebelumnya produktif kini nyaris lenyap. Ratusan rumah warga serta fasilitas umum turut terdampak. Bekas galian tambang meninggalkan lubang-lubang besar yang masih terbuka hingga sekarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut kerusakan yang terjadi sangat parah. Lahan transmigrasi yang dahulu menjadi andalan masyarakat kini hampir tidak menyisakan jejak fungsi awalnya sebagai kawasan pertanian.
“Kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Penyidik telah menahan BT di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari,” tuturnya.
Dalam perkara ini, BT dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan pasal alternatif 604 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Meski menjabat direktur di tiga perusahaan tersebut, penyidik menyatakan BT bukan pemilik korporasi. “Penelusuran masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam penerbitan izin dan operasional tambang,” jelas Toni Yuswanto.
Sebelumnya, dua mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara berinisial BH dan ADR juga telah ditahan. Keduanya diduga berperan dalam menerbitkan izin usaha operasi produksi bagi perusahaan-perusahaan yang kini terseret dalam perkara ini.
Catatan organisasi masyarakat sipil pada 2018 menunjukkan dampak tambang di wilayah transmigrasi sudah lama dirasakan warga. Di beberapa desa, penggunaan bahan peledak menyebabkan kerusakan rumah penduduk. Luas sawah yang dulunya mencapai 1.500 hektare bahkan menyusut drastis, menyisakan hanya sebagian kecil dari kondisi awalnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perubahan besar pada kawasan yang semula dirancang untuk mendukung ketahanan pangan, namun justru berubah menjadi area tambang dengan kerusakan lingkungan yang luas. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. (kaz)



