Parit Jadi Batas, Tergugat PT KAJ “Kebingungan” Tunjukan Bukti Fisik

CARI BUKTI FISIK : Majelis Hakim PN Tenggarong melakukan sidang PS di kawasan sengketa PT KAJ dan warga Desa Sukabumi

TENGGARONG-Sidang pemeriksaan setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri Tenggarong di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Jumat (17/4/2026), berlangsung menegangkan. Dalam agenda sidang lapangan tersebut, pihak perusahaan PT KAJ terlihat kesulitan saat diminta Majelis Hakim menunjukkan bukti fisik batas lahan yang mereka klaim.
Ketidakmampuan perusahaan dalam menunjukkan batas yang jelas menjadi sorotan utama dalam sengketa lahan dengan ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah. Alih-alih menghadirkan patok resmi atau titik koordinat yang sah, pihak perusahaan hanya menyebut parit sebagai batas wilayah, yang dinilai lemah secara hukum.
Fakta di Lapangan Terungkap
Sidang lapangan ini bertujuan mencocokkan dokumen administratif dengan kondisi riil di lokasi. Namun, hasil di lapangan menunjukkan perbedaan mencolok antara kedua pihak. Tim penggugat melalui kuasa hukumnya mampu menjelaskan titik-titik penting secara rinci, sementara pihak perusahaan justru tampak kebingungan saat verifikasi berlangsung.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan, menegaskan bahwa fakta di lapangan memperkuat klaim kliennya.
“Semua fakta sudah kami sampaikan sesuai data. Sementara pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan batas yang jelas, hanya menyebut parit, yang menurut kami tidak relevan,” ujarnya usai sidang.
Bukti dan Saksi Perkuat Klaim Warga
Kehadiran sejumlah saksi penting turut memperjelas riwayat kepemilikan lahan. Di antaranya mantan Camat Kota Bangun Darat, Kepala Desa Sukabumi, hingga camat yang saat ini menjabat. Kehadiran mereka memberikan gambaran objektif terkait batas wilayah administratif di lokasi sengketa.
Salah satu pemilik lahan, Darmono, mengaku lega dengan jalannya sidang lapangan. Menurutnya, fakta mulai terlihat jelas ketika perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti konkret.
“Saya sangat mengapresiasi PN Tenggarong yang turun langsung. Dengan ini kami merasa lega karena data dan fakta sudah jelas. Pihak perusahaan sendiri tidak bisa menunjukkan batas selain parit, dan itu tidak sesuai kenyataan,” ungkapnya.
Menanti Putusan Pengadilan
Hal serupa disampaikan Anto selaku ahli waris. Ia menyatakan bahwa pihak keluarga sepenuhnya mempercayakan proses hukum kepada tim kuasa hukum, dengan harapan keadilan dapat segera terwujud.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pengacara. Semoga proses berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil,” ujarnya singkat.
Sidang pemeriksaan setempat ini menjadi tahapan penting dalam pembuktian perkara. Dengan kondisi di mana pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan batas lahan secara meyakinkan, posisi warga Desa Sukabumi dinilai semakin kuat menjelang tahapan lanjutan hingga putusan akhir. (kaz)

Avatar photo

Reporter Prespektif

Reporter Perspektif.info

Penulis Perspektif.info yang berfokus pada perkembangan daerah di Kalimantan Timur, mulai dari kebijakan pemerintah hingga dinamika sosial masyarakat.