Kasus JMB Group Dilimpahkan ke Tipikor, Kejati Kaltim Amankan Aset Rp699,7 Miliar
SAMARINDA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyatakan telah menyelamatkan aset senilai Rp 699,7 miliar. Ini terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang negara milik Kementerian Transmigrasi untuk kegiatan pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara. Nilai tersebut berasal dari uang yang dititipkan para terdakwa sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan…
