Berita Terbaru

Transformasi Layanan Desa! DPMD Kukar Pastikan Posyandu All-in-One Terdaftar Resmi di Kemendagri Anggaran Kembali “Normalalisasi” DPMD Kukar Gelar Lomba TTG 2025: Siap Cetak Inovator Desa Lewat Penilaian Terbuka PT Kutai Agro Jaya Sebut Lahan 305 Hektare Lahan di Kutai Kartanegara Dibeli Secara Sah
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, RL/Perspektif.Info

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda)- DPRD Kaltim menyatakan penolakan atas penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.

Sikap penolakan ini diambil menyusul pengesahan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Jokowi. Sebagai pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya UU tersebut, pegawai honorer resmi dihapus.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, apabila tenaga honorer dihapus, dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerindah dan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka, akan menambah angka pengangguran dan kemungkinan bisa merugikan masyarakat luas.

“Di Kaltim sendiri, jutaan jiwa bergantung pada pekerja honorer. Tenaga honorer pasti memiliki keluarga yang harus dihidupi. Bahkan, masih banyak orang tua yang bergantung kepada anak yang bekerja ini. Jadi, kalau dihapus bagaimana nasip mereka kedepan,” ujar Jahidin.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, membeberkan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim mengalami peningkatan, sehingga untuk mendukung tenaga kerja honorer tersebut perlu dipertahankan.

“Beliau membuat statemen secara terang-terangan bahwa satu pun tenaga honorer di Kaltim tidak ada yang diberhentikan kalau pusat tidak memberikan anggaran, daerah akan membayarkan gajinya,” tutupnya.(RL/ADV)