Berita Terbaru

Kukar Perangi Sampah Plastik: Tiga Tahun Komitmen Nyata DPU Kukar Akan Benahi Kawasan Pujasera Tenggarong DPMD Kukar Jamin Transparansi dan Profesionalisme Rekrutmen Perangkat Desa
Dony (paling kiri selaku kuasa hukum Haji Muliadi ketua Pokdarwis Teluk Pemedas) saat RDP di DPRD

TENGGARONG-Jaringan Media Siber Indinesia (JMSI) Kabupaten Kukar selain berkontribusi sebagai lumbung informasi rakyat dan Pemerintah Kabupaten Kukar, juga berkontribusi membela para pedagang dan memperjuangkan aset daerah tepatnya di Pantai Pemedas Kelurahan Teluk Pemedas Kecamatan Samboja

Dony Setio Budi, SH.,MH, (Pengacara & Tim Advokasi JMSI Kukar) selaku Kuasa Hukum H. Muliadi, HT selaku Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) wilayah Kel. Teluk Pemedas yang mendapatkan SK Kepengurusan No. 556 – 95, terbit tanggal 24 Agustus 2020. Guna mengelola wisata Pantai sepanjang bibir pantai di Kelurahan Teluk Pemedas.

Konflik bermula sejak adanya CV Luhur Abadi (CV LA) menggugat para pedagang yang tidak mau menandatangani surat pernyataan, yang mana surat yang dibuat CV LA disuatu sisi agar pedagang tunduk dan patuh pada aturan yang dibuat CV LA selaku pengelola Pantai Pemedas. “Disisi lain ada bentuk pengakuan bahwa lahan Pantai Pemedas adalah milik pribadi pemilik CV LA. Dan bagi Pedagang yang tidak tanda tangan dipaksa membongkar bangunan usahanya,” ucap Doni.

Namun tidak dilakukan pedagang sehingga digugat ke Pengadilan Negeri Tenggarong, Perkara No : 48/Pdt.G/2020/PN.Tgr, Jo Perkara No : 88/Pdt/2021/PT.Smr, Jo Perkara No : 2043 K/Pdt/2020/MA.RI. Putusan Peradilan Umum (Perdata) yang menyatakan penggugat CV Luhur Abadi berwenang secara hukum untuk mengelola tempat rekreasi Pantai Pemedas sebagaimana izin usaha yang dimiliki oleh CV LA. Ada pun pada putusan PN tersebut memerintahkan para tergugat (pedagang) untuk membongkar bangunan semi permanen yang telah didirikan di tempat Rekreasi Pantai Pemedas. “Pelaksanaan sita eksekusi terjadwal pada Rabu 15 Mei 2024,” ujarnya.

Sebagai informasi selain kondisi kemanusiaan anggota pedagang UMKM, Haji Muliadi HT selaku Ketua Pokdarwis Teluk Pemedas memanggil (saudara) Dony Lawyer, untuk membedah kasus tersebut, hasilnya masih ada celah Perlawanan, sehingga telah dilakukan upaya hukum perlawanan Perkara No : 28/Pdt.Bth/2024/PN.Tgr yang hasilnya menolak perlawanan tersebut, sehingga pengadilan menjadwalkan pelaksanaan eksekusi (pengosongan) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025.

Dony mengatakan, upaya perlawanan tersebut Kontruksi gugatannya yakni dalam konteks mengingat Putusan Judex Facti pertimbangan hukum nya berbicara izin usaha, sehingga yang berwenang memutus perkara a quo adalah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu putusan tingkat pertama tidak jelas luasan yang menjadi objek yang dikelola, batas nya, izin amdalnya, izin lokasi nya pun belum memenuhi syarat. “Seakan-akan secara perdata umum diakui hak pengelolaannya, dan sisi lain Pedagang mengakui bahwa lahan wisata tersebut milik pribadi CV LA.”

Secara Administrasi hanya memiliki izin Kode KBLI : 93232 (Taman Rekreasi / Taman Wisata) dan KBLI : 47112 (Perdagangan eceran berbagai macam barang, makanan, minuman (tradisional). Bahkan CV LA sendiri menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak memiliki izin pengelolaan. “Dan izin lokasi masih belum memenuhi syarat. Walaupun putusan pengadilan menyatakan hak pengelolaan namun secara Administrasi CV LA wajib mendapatkan izin lokasi dan izin pengelolaan dari pemerintah setempat,” terang Dony.

Bahwa upaya hukum Pokdarwis dalam hal membela Hak-hak Pedagang agar tetap berusaha di wilayahnya & mempertahankan Aset daerah ternyata gagal & mengalami kekalahan. Sehingga Pokdarwis dan Kuasa hukumnya mengadukan hal tersebut ke Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Kab Kukar, yang dilaksanakan pada hari Kamis, Pada 02 Januari 2025. “Demi asas kemanusiaan dan mempertahankan aset daerah. Harapannya agar DPRD dan pemerintah daerah melakukan pembekuan CV Luhur Abadi. Agar dapat menggugurkan pelaksanaan eksekusi pengosongan,” tuturnya. (*)

Poin penting

  • Semoga saja langkah ini memberikan hasil yang menyelamatkan hak – hak para pedagang & menyelamatkan Aset Pantai Pemedas milik Pemerintah Daerah Kab. Kukar.
  • Jika eksekusi tetap dilaksanakan, maka Pokdarwis dan kuasa hukum akan mengadukan kasus tersebut ke Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Menteri HAM. Sebagaimana dalam Sambutan Rakernas JMSI Kaltim di Samarinda yang dihadiri langsung oleh Natalius Pigai (Menteri HAM) dengan tegas menyerukan agar melaporkan segala bentuk pelanggaran HAM kepada Menteri HAM. Akan segera ditindaklanjuti.

Penulis : Dony Setio Budi, SH.,MH

Editor : Nur Salasiah, SH