Berita Terbaru

Kukar Perangi Sampah Plastik: Tiga Tahun Komitmen Nyata DPU Kukar Akan Benahi Kawasan Pujasera Tenggarong DPMD Kukar Jamin Transparansi dan Profesionalisme Rekrutmen Perangkat Desa
Pemkab PPU dalam hal ini Pj Bupati PPU Zainal Arifin saat melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional dalam upaya penyelesaian sengketa lahan masyarakat PPU dengan PT ITCI Hutani Manunggal, beberapa waktu lalu. 

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini menjadi permasalahan bagi masyarakat di wilayah kerja PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).
Setidaknya ada 2 ribu kepala keluarga (KK) di tiga kelurahan yakni Maridan, Binuang, dan Pemaluan yang mendapatkan alas hak atas tanah mereka yang berada di area kerja PT ITCI.
Penjabat (PJ) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin mengatakan, proses penyelesaian ini dilakukan ini berkat koordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional.
“Kami berhasil menyelesaikan sengketa lahan di areal kerja PT. ITCI Hutani Manunggal, Kabupaten Penajam Paser Utara melalui koordinasi yang intensif dengan Kementerian Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Pj Bupati PPU menjelaskan, proses penyelesaian dimulai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024, tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 184/KPTS-II/1996 tanggal 23 April 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas +/- 161.127 Hektare di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Kepada PT ITCI Hutani Manunggal.
“Masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum atas lahan mereka,” lanjutnya.
Sementara itu Asisten I Pemkab PPU Nicko Herlambang memaparkan bahwa berdasarkan telaah peta, kurang lebih ada 2.976 hektar lahan berada di atas area penggunaan (APL) lain dan dibebani hak penguasaan hutan tanaman industri PT ITCI Hutani Manunggal.
Masing-masing berada di Kelurahan Pemaluan seluas 719 Ha, Kelurahan Binuang seluas  1.134 Ha, dan di Kelurahan Maridan seluas 150,75 Ha.
Sebagian besar pada lokasi dimaksud yang berada di atas Areal Penggunaan Lain tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dan diajukan pendaftaran tanahnya untuk mendapatkan Hak Atas Tanah melalui kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2021-2023.
“Kami telah dilakukan pengukuran dan pemetaan sebanyak 3.881 bidang tanah dengan luas keseluruhan yakni kurang lebih 2.002,75 ha,” Nicho.
Sebagian besar dari bidang tanah tersebut telah berstatus Tanah Hak, yaitu:
• Kelurahan Pemaluan: 1.853 bidang terukur dan terpetakan, 1.160 bidang telah bersertifikat.
• Kelurahan Binuang: 1.682 bidang terukur dan terpetakan, 1.481 bidang telah bersertifikat.
• Kelurahan Maridan: 346 bidang terukur dan terpetakan, 274 bidang telah bersertifikat.
Ia juga memastikan bahwa setelah proses PTSL selesai, maka para penerima akan langsung diberikan sertifikat.
“Hal ini merupakan langkah penting dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi warga,” terangnya. (*)

sumber: tribunkaltim