Diskualifikasi MK, Edi Damansyah “Hormati Proses Hukum” Serukan Pendukung Tetap Tenang

TENGGARONG-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah, telah melebihi batas maksimal dua periode jabatan sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Keputusan ini diambil karena Edi dinilai telah menjalani lebih dari setengah masa jabatan atau dua setengah tahun pada periode sebelumnya, sehingga dihitung sebagai satu periode penuh.Putusan MK tersebut secara otomatis mendiskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonannya sebagai Bupati…

Read More