Di Kukar UU Zakat Diturunkan Jadi Perda, Baznas Harus Pegang Teguh, Transparansi, Akuntabilitas, dan Efisiensi
TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen dalam pengelolaan zakat. Untuk mewujudkan tata kelola zakat yang lebih transparan dan efektif, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kukar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kutai Kartanegara. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menegaskan bahwa Pemerintah sudah menurunkan aturan…
