Berita Terbaru

Dispora Kukar Perkuat Regenerasi Pramuka Lewat Seleksi Berprestasi Panen Jagung Serentak di Desa Makarti, Wujud Nyata Kolaborasi Dukung Ketahanan Pangan Desa Batuah Resmi Menyandang Predikat “Desa Cantik”, Edi Damansyah Dorong Tata Kelola Pembangunan Berbasis Data

Kutai Kartanegara —(PESPEKTIF.INFO) – Proses rekrutmen pendamping desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah selesai dilaksanakan. Saat ini, para pendamping memasuki masa kontrak kerja dan bersiap menjalankan tugas di wilayah penugasan masing-masing, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa para pendamping yang ditugaskan berasal dari dua jalur, yaitu tenaga baru hasil rekrutmen serta promosi dari Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dinilai layak untuk naik ke level kecamatan.

“Kalau tidak salah ada empat kecamatan, yaitu Samboja Barat, Samboja, Kota Bangun Darat, dan Muara Muntai, yang menjadi tempat penugasan bagi pendamping hasil promosi. Selain itu, ada juga tambahan beberapa orang pendamping di desa dan kelurahan yang sebagian besar merupakan warga setempat,” jelas Arianto, Sabtu (29/4/2025).

Pendamping yang bertugas di tingkat kecamatan memiliki tanggung jawab lebih besar. Selain mengoordinasikan pendamping desa, mereka juga ditugaskan untuk mengawal program-program prioritas daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Salah satu program strategis yang menjadi perhatian adalah bantuan pembangunan berbasis RT senilai Rp50 juta per RT per tahun. Program ini menjadi indikator penting dalam penguatan peran pendamping desa, terutama dalam memastikan pelaksanaannya sesuai arahan kepala daerah.

“Mereka harus paham dan siap mendampingi pelaksanaan program RT berbasis pembangunan, karena itu salah satu penekanan dari kebijakan daerah,” imbuh Arianto.

Tak hanya itu, pendamping desa juga diharapkan mampu membantu pelaksanaan berbagai tugas mandatory sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri. Tugas tersebut meliputi pembenahan administrasi, pengelolaan keuangan desa, hingga pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa.

“Kami tugaskan mereka karena banyaknya lembaga kemasyarakatan di desa perlu didata dan dibina. Itu bagian dari tugas pendamping. Selain itu, mereka juga harus memahami tugas-tugas wajib yang harus dijalankan desa agar bisa mendampingi secara maksimal,” pungkasnya.

Dengan tuntasnya rekrutmen ini, DPMD Kukar berharap kehadiran para pendamping dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mendorong pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Adv (RL)