
TENGGARONG-Di tengah arus modernisasi, Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, teguh memegang warisan budayanya. Desa ini sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), sebuah langkah penting dalam upaya melestarikan identitas budaya Kutai Adat Lawas dan tradisi uniknya, nutuk beham.
“Menjadi MHA bukan sekadar pengakuan legal, tetapi juga sebuah komitmen untuk menjaga warisan budaya leluhur kita. Ini adalah perjuangan untuk memastikan identitas dan kearifan lokal Desa Kedang Ipil tetap lestari.” – Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar
Proses menuju pengakuan MHA ini bukanlah hal yang mudah. Namun, Desa Kedang Ipil telah memenuhi sebagian besar syarat yang diperlukan, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga warisan leluhurnya. Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menegaskan dukungan penuh lembaganya dalam proses ini. DPMD Kukar, bersama Pemerintah Desa Kedang Ipil dan DPMPD Kaltim, bekerja sama memastikan pemenuhan semua kriteria yang ditetapkan.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelestarian budaya lokal. Proses pembentukan MHA di Desa Kedang Ipil ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keberagaman budaya di Kutai Kartanegara.” – Arianto, Kepala DPMD Kukar
Lanjutnya, pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan DPMPD Kaltim karena syarat-syarat pembentukan MHA ini sudah hampir terpenuhi. Ia juga mengajak desa-desa lain di Kukar yang ingin mengikuti jejak Kedang Ipil untuk segera mempersiapkan diri.
“Masyarakat Hukum Adat, adalah sekelompok orang yang memiliki ikatan historis kuat dengan wilayah geografis tertentu, terikat oleh asal-usul leluhur, identitas budaya, hukum adat, dan hubungan erat dengan lingkungan hidup. Pengakuan sebagai MHA memberikan pengakuan, pemberdayaan, dan perlindungan hukum dari pemerintah.”
DPMD Kukar secara aktif mendorong pembentukan MHA di desa-desa di Kukar, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim. Sosialisasi rutin dilakukan kepada kepala desa dan kelompok masyarakat adat di berbagai kecamatan. Tim DPMD Kukar bahkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi jika ada desa yang mengajukan diri. Arianto juga menjelaskan bahwa Perda yang mengatur MHA di Kukar sudah dalam tahap finalisasi.
“Pengakuan sebagai MHA bukan hanya sebuah simbol, tetapi juga akan memberikan kekuatan hukum bagi masyarakat adat untuk mengelola dan melindungi tanah, sumber daya alam, dan budaya mereka,” tegasnya.
Saat ini yang kami inventarisir baru Desa Kedang Ipil. Kemarin ada beberapa di Kecamatan Tabang, tapi masih banyak syaratnya yang kurang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung desa-desa yang ingin membentuk MHA, sehingga kekayaan budaya dan adat istiadat Kutai Kartanegara dapat terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang. Perjuangan Desa Kedang Ipil ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk menjaga dan mengangkat nilai-nilai budaya lokal mereka. (adv)
“Desa Kedang Ipil sedang menuliskan sebuah bab baru dalam sejarahnya, sebuah bab yang didedikasikan untuk melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal untuk generasi mendatang.”