Berita Terbaru

Dispora Kukar Perkuat Regenerasi Pramuka Lewat Seleksi Berprestasi Panen Jagung Serentak di Desa Makarti, Wujud Nyata Kolaborasi Dukung Ketahanan Pangan Desa Batuah Resmi Menyandang Predikat “Desa Cantik”, Edi Damansyah Dorong Tata Kelola Pembangunan Berbasis Data

Plt Kepala Bidang SMP Disdikbud Kutai Kartanegara, Emy Rosana Saleh

TENGGARONG –PERSPKETIF.INFO- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Meskipun berganti nama, struktur jalur penerimaan masih serupa, yakni mencakup empat jalur: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Namun, sejumlah pembaruan mulai diterapkan, termasuk penambahan poin bagi siswa dengan pengalaman kepemimpinan dalam jalur prestasi.

Pengumuman resmi pergantian sistem ini telah dilakukan pada akhir Januari 2025, namun hingga awal Februari, regulasi teknis belum dirilis secara formal ke daerah.

“Secara regulasi belum ada hitam di atas putih. Peraturan resmi dari pusat yang biasanya didistribusikan ke daerah hingga kini belum kami terima,” ujar Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara, Emy Rosana Saleh.

Menurut Emy, perubahan dari PPDB ke SPMB bertujuan memperbaiki sejumlah kelemahan dalam sistem lama, terutama terkait praktik manipulasi domisili dan ketimpangan akses pendidikan. Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan mekanisme penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Salah satu perubahan signifikan adalah transformasi sistem zonasi menjadi jalur domisili, yang tetap mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah. Validasi domisili akan menggunakan Kartu Keluarga yang telah terdaftar minimal satu tahun atau surat keterangan resmi dari desa.

Sementara itu, jalur prestasi turut mengalami penyesuaian dengan menyertakan tambahan poin untuk siswa yang memiliki pengalaman kepemimpinan. Namun, Emy menegaskan bahwa di level penerimaan SD ke SMP di wilayah kabupaten, pengaruh dari jalur prestasi masih relatif kecil.

“Untuk jalur prestasi di tingkat kabupaten, khususnya dari SD ke SMP, tidak terlalu banyak perbedaan. Kami tetap fokus pada penilaian akademis dan non-akademis,” jelasnya.

Hingga kini, besaran kuota masing-masing jalur belum dapat dipastikan karena masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah pusat. “Kuota dari jalur domisili maupun afirmasi belum ada kejelasan. Saat ini baru sebatas pernyataan dari Bapak Menteri,” tambah Emy.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan tentang apakah daerah akan diberi kewenangan menghitung kuota secara mandiri atau akan ditentukan langsung dalam regulasi pusat.

“Kami masih menunggu, apakah perhitungan kuota akan diserahkan ke daerah atau ditentukan dalam peraturan resmi yang akan diterbitkan,” pungkasnya.

Dengan implementasi SPMB, pemerintah daerah berharap sistem baru ini dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan PPDB, sekaligus memperkuat asas pemerataan dan keadilan dalam akses pendidikan. Adv (RL)