
RUMAH Potong Hewan (RPH) Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, menjadi pusat kegiatan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1446 H pada Jumat (6/6/2025). Tingginya permintaan jasa penyembelihan di RPH ini didorong oleh beberapa faktor, di antaranya bertepatannya Salat Id dengan hari Jumat. Banyak masjid memilih menggunakan jasa RPH untuk menghindari kerepotan membersihkan tempat ibadah setelah penyembelihan.
Tren penggunaan RPH untuk penyembelihan hewan kurban semakin meningkat sejak pandemi Covid-19. Kemudahan dan efisiensi waktu serta tenaga menjadi alasan utama. Proses penyembelihan di RPH ditangani tenaga profesional yang terlatih dan berpengalaman, memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) yang islami.
RPH Mangkurawang menangani penyembelihan sejumlah besar hewan kurban, termasuk dari berbagai instansi seperti Pengadilan Agama (2 ekor), Masjid Agung (14 ekor), Yayasan Muhammadiyah (17 ekor), Yayasan Nurul Ilmi (12 ekor), Yayasan Masjid Dakwatul Khair (5 ekor), dan Kemenag (4 ekor), dengan total 86 ekor sapi. Jadwal penyembelihan berlangsung mulai Jumat-Senin (6-9 Juni 2025)
Pemerintah Kabupaten Kukar juga turut berperan dalam penyediaan hewan kurban. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan Pemkab Kukar telah menyalurkan 152 ekor sapi (150 ekor sapi Bali dan 2 ekor sapi Limousin dari Presiden Prabowo) ke berbagai wilayah di Kukar. “Permohonan masyarakat mencapai 300 ekor, namun Pemkab Kukar hanya mampu memenuhi setengahnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Muhammad Taufik, menambahkan bahwa penggunaan RPH menghemat tenaga panitia kurban. “Panitia tinggal menunggu daging disortir antara lain tulang-belulang, jerohan, daging, dan kulit serta babat. Dari sana tim RPH langsung menimbang daging sesuai kebutuhan,” ucapnya. Meskipun demikian, pihaknya merencanakan peremajaan peralatan di RPH Mangkurawang pada tahun 2026.
Penulis menambahkan bahwa merujuk pada masa Rasulullah SAW, tidak dikenal kepanitiaan kurban seperti saat ini. Oleh karena itu, masyarakat memiliki pilihan untuk menyembelih hewan kurban secara mandiri atau melalui RPH, tanpa terikat tradisi kepanitiaan kurban modern. (adv/kaz)