Berita Terbaru

Meriah, Karnaval HUT ke-80 RI di Desa Bukit Pariaman Angkat Tema Budaya Nusantara Kukar Kibarkan Semangat Pahlawan di HUT ke-80 RI, Meski Gerimis Sempat Menyapa Pulau Kumala Bersolek: Waterboom Megah Siap Manjakan Wisatawan di 2026
Asisten III Admistrasi-Umum Dafip Haryanto saat memaparkan pandangan umum fraksi terhadap 7 Raperda

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru.

Usulan tersebut disampaikan melalui Asisten Administrasi Umum, Dafip Haryanto, dalam rapat paripurna DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama, Tenggarong, Senin siang, 16 Juni 2025.

Dalam rapat yang juga memuat pandangan umum fraksi terhadap ketujuh Raperda itu, Dafip menjelaskan bahwa langkah pemekaran desa merupakan bagian dari strategi Pemkab Kukar untuk mempercepat pelayanan pemerintahan serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang mengalami perkembangan signifikan.

Tujuh wilayah yang diusulkan menjadi desa definitif antara lain: Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

“Aspek legalnya sudah sangat jelas, bahwa ketujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda,” ujar Dafip.

Ia menambahkan, rencana pemekaran desa tersebut sejatinya telah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024. Namun, karena keterbatasan waktu, pengajuan Raperda baru terealisasi pada Prolegda 2025.

Menurut Dafip, pembentukan desa definitif sangat mendesak untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, sekaligus menjamin pemerataan pembangunan serta peningkatan layanan publik.

“Urgensinya jelas, ini untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia berharap DPRD Kukar dapat memproses pembahasan masing-masing Raperda tanpa penundaan. Bila ditemukan kekurangan, kata Dafip, pembahasannya akan dilanjutkan dalam forum Panitia Khusus DPRD.

“Kami berharap, terjalin sinergi antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar harapan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut bisa segera terwujud,” tutupnya. (adv/mti)