Berita Terbaru

“Saat Guru Menjadi Murid: Kukar Siapkan Transformasi Pembelajaran Dasar yang Lebih Bermakna” Transformasi Layanan Desa! DPMD Kukar Pastikan Posyandu All-in-One Terdaftar Resmi di Kemendagri Anggaran Kembali “Normalalisasi” DPMD Kukar Gelar Lomba TTG 2025: Siap Cetak Inovator Desa Lewat Penilaian Terbuka
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono,

TENGGARONG –PERSPEKTIF.INFO- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali mengajukan wacana pemekaran wilayah sebagai bagian dari strategi meningkatkan jangkauan layanan publik dan pemerataan pembangunan di tingkat desa. Dalam rapat paripurna bersama DPRD Kukar baru-baru ini, pemerintah resmi mengusulkan pembentukan tujuh desa baru.

Rencana ini, yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, sempat tertunda dari tahun sebelumnya akibat keterbatasan waktu dan prioritas pembahasan. Kali ini, DPRD Kukar menyatakan komitmennya untuk membentuk panitia khusus (pansus) demi mengawal proses legislasi pemekaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa proses pemekaran bukan sekadar menambah jumlah wilayah administratif. Ada tiga syarat mendasar yang, menurutnya, harus dipenuhi agar pemekaran tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua fraksi DPRD. Kita bersyukur, proses ini insyaallah bisa berjalan baik seperti pemekaran desa sebelumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi usai rapat.


Sunggono menekankan bahwa setiap desa baru harus melalui fase sebagai desa persiapan, bukan langsung berstatus definitif. Evaluasi berkala terhadap kesiapan administratif, sosial, dan pemerintahan akan menjadi dasar kelayakan.


Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang selama ini melekat dalam masyarakat. Menurutnya, pemekaran tidak boleh memutus kesinambungan warisan sosial yang menjadi identitas suatu wilayah.

“Pemekaran bukan berarti memutus warisan. Jangan sampai menggerus nilai-nilai lokal yang sudah melekat di masyarakat,” tegasnya.


Isu batas wilayah juga menjadi perhatian serius. Mengingat beberapa desa yang akan dimekarkan berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, kejelasan batas administratif menjadi hal mutlak guna mencegah konflik antarwilayah.

“Kita tidak ingin ada tumpang tindih administratif. Harus jelas sejak awal agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tambah Sunggono

Usulan ini diyakini akan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya pemekaran, pemerintah berharap pelayanan bisa lebih dekat, cepat, dan sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Proses panjang masih harus ditempuh, mulai dari pembahasan di tingkat legislatif, penetapan Perda, hingga evaluasi dan pengesahan oleh pemerintah provinsi. Namun, Pemkab Kukar optimistis bahwa pemekaran ini akan membawa dampak positif yang signifikan, khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Adv (RL)