Berita Terbaru

Kukar Kibarkan Semangat Pahlawan di HUT ke-80 RI, Meski Gerimis Sempat Menyapa Pulau Kumala Bersolek: Waterboom Megah Siap Manjakan Wisatawan di 2026 Kukar Siaga Karhutla: Apel Gabungan TNI, Pemerintah, dan Masyarakat di Muara Kaman
Rapat intensif dipimpin Kepala DPMD Kukar, Arianto, membahas strategi penyesuaian RPJMDes di seluruh desa di Kukar

TENGGARONG-Perubahan regulasi menuntut adaptasi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat melakukan pendampingan intensif terhadap penyusunan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bagi desa-desa di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Selama dua pekan terakhir, DPMD Kukar menggelar kegiatan pendampingan dalam lima angkatan. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, menuntut penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan desa. “Revisi RPJMDes menjadi krusial karena masa jabatan kepala desa kini lebih panjang. Tanpa revisi, perencanaan pembangunan desa akan timpang dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil, ujar Arianto, Kepala DPMD Kukar pada (23/6) lalu.

Lebih dari sekadar formalitas, penyesuaian RPJMDes ini penting agar pembangunan desa tetap terarah dan berkelanjutan. Arianto menjelaskan bahwa pendampingan tidak hanya dilakukan dalam penyusunan review RPJMDes, tetapi juga mencakup tahapan lanjutannya seperti Musyawarah Desa (Musdes) untuk RPJMDes, RKPDes, hingga APBDes. “Kami berupaya memastikan seluruh desa di Kukar patuh terhadap Undang-Undang Desa terbaru, dengan menyelesaikan review RPJMDes tepat waktu. Kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi bagi pembangunan desa yang terarah,” jelasnya.

DPMD Kukar menargetkan seluruh desa dapat menyelesaikan penyesuaian dokumen RPJMDes selambat-lambatnya pada Juli 2025. Hal ini dianggap penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta untuk mendukung kelancaran perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Juli 2025 adalah batas waktu bagi seluruh desa di Kukar untuk menyelesaikan penyesuaian RPJMDes. Kami optimis target ini dapat tercapai dengan kerja keras dan kerjasama semua pihak,” — Arianto.

Dengan pendampingan intensif ini, DPMD Kukar berupaya memastikan bahwa setiap desa memiliki perencanaan pembangunan yang matang dan sesuai dengan regulasi terbaru, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (adv)