
TENGGARONG – Melalui aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, struktur Posyandu yang sebelumnya dikelola Pokjandal kini digantikan dengan Tim Pembina Posyandu, yang berperan memperkuat pelayanan Posyandu sebagai lembaga berbasis masyarakat, hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar.
Asmi Riyandi, mengatakan pembentukan Tim Pembina dilakukan secara nasional dan berjenjang, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
“Ketua Tim Pembina Posyandu di tingkat kabupaten adalah ex officio Ketua Tim Penggerak PKK. Jadi strukturnya mirip PKK, dari pusat hingga desa,” ujarnya usai rapat verifikasi data Posyandu di Kantor DPMD Kukar, Selasa (25/6/2025).
Menurut Asmi, Tim Pembina berperan memperkuat pelayanan Posyandu sebagai lembaga berbasis masyarakat.
Unsur penting yang harus dipenuhi antara lain musyawarah desa, SK pembentukan, penetapan pengurus, dan kader sebagai bukti administrasi bagi Kemendagri.
Pemerintah pusat menargetkan seluruh proses registrasi Posyandu 6 SPM rampung paling lambat 30 Juni 2025. Namun, DPMD Kukar menargetkan lebih cepat.
“Tanggal 26 sudah clear, tanggal 28 kami siapkan dokumen, dan 30 kami bawa ke kementerian agar semua lembaga dan kader teregistrasi secara nasional,” tegasnya.
Bersamaan dengan itu, Pemkab Kukar juga menyiapkan Peraturan Bupati sebagai dasar teknis pelaksanaan Posyandu 6 SPM, termasuk rencana peningkatan insentif kader.
“Sudah ada arahan untuk menaikkan insentif. Jumlahnya belum bisa kami sampaikan, tapi akan disesuaikan dengan beban kerja kader,” katanya.
Terkait Posyandu yang berada di bawah naungan perusahaan, Asmi menekankan semua lembaga yang sah ditetapkan melalui SK kepala desa atau lurah tetap mengikuti ketentuan Permendagri.
Namun, ia mengakui masih ada kader dari Posyandu perusahaan yang tidak diizinkan mengikuti pembinaan pemerintah karena berada di bawah pengelolaan berbeda.
“Sepanjang Posyandu itu sah ditetapkan kepala desa dan didukung masyarakat, maka harus difungsikan sebagai wadah pelayanan dasar dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” pungkasnya.
Menurut Asmi, Tim Pembina berperan memperkuat pelayanan Posyandu sebagai lembaga berbasis masyarakat.
Unsur penting yang harus dipenuhi antara lain musyawarah desa, SK pembentukan, penetapan pengurus, dan kader sebagai bukti administrasi bagi Kemendagri.
Pemerintah pusat menargetkan seluruh proses registrasi Posyandu 6 SPM rampung paling lambat 30 Juni 2025. Namun, DPMD Kukar menargetkan lebih cepat.
“Tanggal 26 sudah clear, tanggal 28 kami siapkan dokumen, dan 30 kami bawa ke kementerian agar semua lembaga dan kader teregistrasi secara nasional,” tegasnya.
Bersamaan dengan itu, Pemkab Kukar juga menyiapkan Peraturan Bupati sebagai dasar teknis pelaksanaan Posyandu 6 SPM, termasuk rencana peningkatan insentif kader.
“Sudah ada arahan untuk menaikkan insentif. Jumlahnya belum bisa kami sampaikan, tapi akan disesuaikan dengan beban kerja kader,” katanya.
Terkait Posyandu yang berada di bawah naungan perusahaan, Asmi menekankan semua lembaga yang sah ditetapkan melalui SK kepala desa atau lurah tetap mengikuti ketentuan Permendagri.
Namun, ia mengakui masih ada kader dari Posyandu perusahaan yang tidak diizinkan mengikuti pembinaan pemerintah karena berada di bawah pengelolaan berbeda.
“Sepanjang Posyandu itu sah ditetapkan kepala desa dan didukung masyarakat, maka harus difungsikan sebagai wadah pelayanan dasar dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” pungkasnya. (adv)