

TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah gencar memperkuat layanan dasar masyarakat melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Namun, fokus utamanya bukan hanya pada layanan itu sendiri, melainkan pada pondasi yang kokoh: legalitas dan insentif bagi para penggerak Posyandu.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, baru saja menggelar evaluasi pendampingan legalitas transformasi Posyandu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Evaluasi yang berlangsung di ruang rapat DPMD Kukar pada Kamis (3/7/2025) ini bertujuan untuk memastikan implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 berjalan sesuai rencana.
“Evaluasi ini menilai sejauh mana proses pendampingan berjalan sesuai Permendagri 13 Tahun 2024. Saat ini masih ada perbedaan persepsi di lapangan, terutama terkait legalitas kelembagaan, kepengurusan, dan peran kader Posyandu,” jelas Riyandi Elvander, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa.
Riyandi menegaskan, titik tekan evaluasi adalah legalitas Posyandu, termasuk pengurus dan kadernya. Legalitas ini krusial untuk penguatan peran Posyandu dalam menjalankan enam layanan dasar sesuai SPM: kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak usia dini, perlindungan sosial, air bersih dan sanitasi, gizi, dan lingkungan sehat.
Langkah selanjutnya setelah legalitas tercapai adalah menyusun kebijakan daerah yang kolaboratif. “Salah satu poin penting adalah kebijakan insentif rutin dan tambahan bagi pengurus dan kader Posyandu, sesuai Permendagri 13,” kata Riyandi.
Evaluasi ini menjadi momen penting untuk merumuskan langkah konkret agar seluruh Posyandu di Kukar beroperasi optimal. “Target kami, hingga akhir 2025, semua Posyandu memiliki legalitas jelas dan mampu menjalankan layanan berbasis 6 SPM,” ungkap Riyandi.
DPMD Kukar berharap, melalui evaluasi ini, tercipta sinergi untuk mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Kukar. Fokus pada legalitas dan insentif ini menunjukkan komitmen Kukar untuk membangun sistem yang berkelanjutan dan memberdayakan para penggerak layanan kesehatan di tingkat desa. (adv/kaz)