Berita Terbaru

Perjuangan Haikal Pasca-Amputasi: Santri Ponpes Al Khoziny Itu Jalani Pemulihan Menunjang Kinerja Pemda, Satpol PP Kukar Dilatih Kombinasikan Ketegasan dan Negosiasi Massa “Dari Tenggarong ke Nusantara: Kukar Siapkan Arah Baru Pembangunan Berkelanjutan”
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Thauhid Afrilian Noor, saat di wawancarai usai kegiatan sosialisasi sistem perizinan PAUD dan Pendidikan Nonformal di Tenggarong. Ia menegaskan transparansi dan kepastian hukum dalam pendirian lembaga pendidikan agar masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan berkualitas.

TENGGARONG – Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara dalam menata kembali tata kelola pendidikan kini memasuki babak baru. Melalui kebijakan perizinan yang lebih terbuka, setiap lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) diharapkan lahir dari proses yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Tenggarong ini diikuti oleh para pengawas, UPT, serta pengelola lembaga pendidikan dari berbagai kecamatan. Forum ini bukan sekadar tempat penyampaian aturan, melainkan ruang dialog bagi para pelaku pendidikan agar memahami mekanisme izin dengan lebih mudah dan transparan.

Menurut Kepala Disdikbud Kukar, Tauhid Aprilian Noor, sistem baru ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan berdiri di atas dasar hukum yang kuat.

“Kami ingin memastikan setiap lembaga yang beroperasi benar-benar legal, siap, dan mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Prinsipnya terbuka, tidak ada yang disembunyikan,” ujar Tauhid.

Proses perizinan kini dilakukan terintegrasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Disdikbud berperan melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi teknis sebelum izin diterbitkan. Pola ini dinilai lebih efisien dan mengurangi potensi tumpang tindih administrasi.

Selain aspek legalitas, transparansi juga menjadi fokus utama. Setiap lembaga diwajibkan menyampaikan data kelembagaan, kurikulum, serta kesiapan sarana prasarana secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai dan memastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar layak beroperasi.

Tauhid menegaskan, pendirian lembaga pendidikan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kalau perizinan dijalankan dengan jujur dan terbuka, masyarakat akan merasa aman menyekolahkan anaknya. Ini bentuk kepercayaan yang harus kita jaga,” tambahnya.

Disdikbud Kukar juga membuka jalur konsultasi langsung bagi siapa pun yang ingin mendirikan PAUD atau lembaga nonformal baru. Pendampingan teknis bahkan bisa dilakukan hingga ke tingkat desa agar pengelola benar-benar memahami setiap tahapan.

Melalui mekanisme baru ini, diharapkan seluruh lembaga pendidikan di Kukar tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga memiliki integritas dan daya saing tinggi.

“Kami ingin membangun ekosistem pendidikan yang sehat, di mana izin bukan menjadi beban, melainkan jaminan kepercayaan publik,” tutup Tauhid.

Dengan kebijakan ini, Disdikbud Kukar menegaskan komitmennya: pendidikan bukan hanya tentang belajar, tapi juga tentang tata kelola yang jujur, terbuka, dan berpihak pada masa depan generasi muda Kutai Kartanegara. (adv)