
TENGGARONG – Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara untuk menghadirkan layanan publik yang efisien kini semakin nyata. Melalui sistem perizinan terpadu, masyarakat yang ingin mendirikan lembaga PAUD maupun Pendidikan Nonformal (PNF) kini dapat mengurus izin dengan proses yang lebih ringkas dan transparan.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan pendidikan yang berorientasi pada kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Tak hanya mempercepat proses, mekanisme baru ini juga menempatkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagai fondasi utama.
“Sekarang semua proses izin sudah terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Masyarakat cukup datang ke satu pintu, tidak perlu lagi berkeliling ke berbagai instansi,” ujar Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, di sela kegiatan sosialisasi sistem perizinan pendidikan, Minggu (27/7/2025).
Melalui pendekatan ini, Disdikbud Kukar tak hanya menjadi pengampu regulasi, tetapi juga mitra masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang tertib dan berkelanjutan. Bagi lembaga penyelenggara, proses pengajuan izin kini cukup menyiapkan dokumen berbadan hukum, seperti akta notaris yayasan, struktur organisasi, dan kelengkapan administrasi lembaga.
“Kita ingin setiap lembaga lahir dari tata kelola yang sehat dan resmi, agar ke depan tidak muncul persoalan hukum atau kendala dalam pengembangan lembaga,” jelas Joko.
Selain memperkuat sisi administratif, Disdikbud juga mendorong peningkatan pemahaman masyarakat melalui program sosialisasi langsung ke kecamatan dan forum pengelola lembaga. Upaya ini diharapkan dapat membantu calon penyelenggara PAUD dan PNF memahami sejak dini pentingnya izin operasional sebagai jaminan legalitas dan mutu layanan pendidikan.
Inovasi ini disambut positif oleh berbagai pihak. Para pengelola lembaga menilai sistem baru ini memberikan kejelasan alur, menghemat waktu, dan mempermudah koordinasi lintas instansi.
Disdikbud Kukar meyakini, kemudahan dalam proses perizinan merupakan bagian dari ekosistem pendidikan yang progresif dan inklusif, di mana masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga mitra dalam membangun masa depan generasi Kukar yang cerdas dan berkarakter.
Dengan kolaborasi yang solid antara Disdikbud dan DPMPTSP, pendirian lembaga PAUD dan PNF di Kutai Kartanegara kini menjadi lebih cepat, mudah, dan pasti wujud nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan zaman. (adv)