Berita Terbaru

Perjuangan Haikal Pasca-Amputasi: Santri Ponpes Al Khoziny Itu Jalani Pemulihan Menunjang Kinerja Pemda, Satpol PP Kukar Dilatih Kombinasikan Ketegasan dan Negosiasi Massa “Dari Tenggarong ke Nusantara: Kukar Siapkan Arah Baru Pembangunan Berkelanjutan”
Disdikbud Kukar menggelar sosialisasi penilaian kelayakan usul perizinan satuan pendidikan, memastikan setiap lembaga yang diajukan memenuhi standar legalitas, mutu dan transparansi.

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat tata kelola pendidikan melalui pendekatan yang lebih transparan dan kolaboratif. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan menghadirkan sistem penilaian izin sekolah swasta yang menekankan keterbukaan dan kepatuhan pada standar mutu.

Upaya ini diperkenalkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar dalam kegiatan sosialisasi penilaian kelayakan izin satuan pendidikan swasta yang berlangsung di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, pada Senin (28/7/2025).

Berbeda dari pertemuan teknis biasa, kegiatan ini melibatkan unsur kepala desa, lurah, dan perangkat wilayah. Langkah ini diambil karena pemerintah menilai bahwa pengawasan dan rekomendasi pendirian sekolah seharusnya dimulai dari tingkat terdekat dengan masyarakat.

Kepala Disdikbud Kukar, Tauhid Aprilian Noor, menegaskan bahwa izin sekolah bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan publik agar lembaga pendidikan swasta tumbuh secara sehat.

“Kita ingin setiap izin yang dikeluarkan benar-benar layak, memiliki dasar hukum, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Keterbukaan adalah fondasi utama,” jelasnya.

Menurutnya, dinamika birokrasi yang kini semakin efisien lewat transformasi jabatan fungsional bukan sekadar perubahan struktur, melainkan strategi untuk mempercepat layanan pendidikan.

“Reformasi birokrasi ini memungkinkan setiap pegawai bekerja lebih fokus sesuai keahlian. Tapi pada saat yang sama, kita juga butuh dukungan dari aparatur wilayah untuk memastikan pendidikan di daerah berjalan efektif,” tambahnya.

Disdikbud Kukar menilai, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama agar izin pendirian sekolah swasta tidak lagi menjadi proses yang tertutup. Pemerintah desa, kecamatan, hingga masyarakat diharapkan memahami bahwa setiap izin yang diterbitkan sudah melalui penilaian kelayakan dari berbagai aspek mulai dari sarana prasarana, kurikulum, hingga kompetensi tenaga pendidik.

Selain memperkuat regulasi, kegiatan ini juga menjadi ruang berbagi gagasan antara pemerintah dan para pemangku kepentingan pendidikan. Dengan komunikasi yang terbuka, potensi duplikasi sekolah di wilayah kecil dapat dihindari, sementara kualitas pendidikan bisa lebih merata.

Tauhid menegaskan bahwa semangat kolaboratif ini bukan hanya untuk menata izin, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan swasta di Kutai Kartanegara.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap sekolah yang berdiri telah melalui proses penilaian yang jujur dan profesional. Dari sinilah lahir lembaga pendidikan yang benar-benar siap mencetak generasi unggul,” tutupnya.

Melalui kebijakan ini, Disdikbud Kukar menegaskan posisinya sebagai mitra aktif masyarakat bukan sekadar regulator, tetapi juga pendamping dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu. (adv)