Berita Terbaru

Perjuangan Haikal Pasca-Amputasi: Santri Ponpes Al Khoziny Itu Jalani Pemulihan Menunjang Kinerja Pemda, Satpol PP Kukar Dilatih Kombinasikan Ketegasan dan Negosiasi Massa “Dari Tenggarong ke Nusantara: Kukar Siapkan Arah Baru Pembangunan Berkelanjutan”
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid afrilian Noor, saat di wawancarai usai kegiatan Sosialisasi Penilaian Kelayakan Usulan Perizinan Satuan Pendidikan di Tenggarong. Ia menekankan pentingnya pemahaman batas kewenangan anatara sekolah umum dan lembaga pendidikan keagamaan agar layanan dan bantuan pemerintah dapat tepat sasaran.

TENGGARONG — Dalam upaya memperjelas tata kelola pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara menekankan pentingnya pemahaman mengenai batas kewenangan antara sekolah umum dan lembaga pendidikan keagamaan.

Pesan ini disampaikan oleh Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Aprilian Noor, saat membuka kegiatan Sosialisasi Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Satuan Pendidikan, Selasa (29/7/2025), yang dihadiri aparatur desa, lurah, dan pengelola pendidikan dari berbagai wilayah.

Menurut Thauhid, kejelasan kewenangan menjadi kunci agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat tentang layanan pendidikan dan bantuan pemerintah.

“Sekolah umum berada di bawah pengelolaan Disdikbud Kukar. Sementara madrasah dan pondok pesantren dikelola Kementerian Agama. Penting bagi aparatur wilayah untuk memahami perbedaan ini agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Thauhid juga menekankan bahwa program bantuan daerah, seperti seragam gratis atau fasilitas belajar, hanya berlaku untuk sekolah umum. Madrasah memiliki jalur tersendiri di bawah Kemenag, sehingga tidak tercakup dalam program daerah.

Kegiatan sosialisasi ini dirancang bukan hanya untuk memberikan pemahaman teknis, tetapi juga membangun kesadaran bersama mengenai tata kelola pendidikan yang efisien dan tepat sasaran. Aparatur desa dan lurah diharapkan dapat menjadi jembatan informasi yang akurat bagi masyarakat.

“Dengan pemahaman yang sama, kita dapat memastikan layanan pendidikan dan bantuan pemerintah sampai pada sasaran yang tepat,” tambah Thauhid.

Disdikbud Kukar juga membuka ruang komunikasi dengan Kemenag untuk kemungkinan kolaborasi lintas lembaga di masa mendatang. Meski jalurnya berbeda, koordinasi tetap dibangun agar pengelolaan pendidikan di Kutai Kartanegara berjalan harmonis.

Dengan penegasan kewenangan ini, Disdikbud Kukar berharap masyarakat memahami secara jelas jenis lembaga pendidikan yang ada, jalur administratifnya, serta layanan dan dukungan yang tersedia.

“Prinsipnya sederhana: sekolah umum di bawah Dinas Pendidikan, madrasah di bawah Kementerian Agama. Dengan pemahaman itu, semua pihak bisa bergerak tepat sasaran,” tutup Thauhid. (adv)