
TENGGARONG – Kesalahpahaman terkait kewenangan dalam pengelolaan pendidikan masih sering terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar pun turun tangan mengingatkan pemerintah desa hingga kecamatan untuk memahami perbedaan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.
Menurutnya, masih banyak terjadi kesalahpahaman di lapangan, terutama antara sekolah negeri dan swasta yang dikelola Pemkab Kukar dengan lembaga pendidikan berbasis agama seperti madrasah dan pondok pesantren yang menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
“Madrasah dan pesantren tidak berada di bawah Disdikbud Kukar. Hal ini penting diketahui agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu kekeliruan yang sering muncul adalah soal program bantuan seragam gratis dari Pemkab. Program tersebut, kata Thauhid, hanya ditujukan untuk sekolah negeri maupun swasta yang bernaung di bawah Disdikbud. Meski begitu, koordinasi dengan Kemenag tetap dijalin untuk membuka peluang kerja sama ke depan.
Lebih lanjut, Thauhid menilai keberadaan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Pendidikan Setara (MPS) memiliki peran penting sebagai bagian dari pendidikan berbasis agama. Pihaknya tetap memberikan dukungan moral terhadap upaya pengembangan pendidikan nonformal tersebut.
“Saya juga ingin memperjuangkan MPS, termasuk akses kredit yang bisa membantu keberlangsungan kegiatan mereka,” jelasnya.
Ia berharap sosialisasi mengenai kewenangan ini dapat memperjelas pemahaman para aparatur desa dan kecamatan, sehingga tidak lagi menyamaratakan semua jenis lembaga pendidikan.
“Cara membedakannya sederhana, kalau SMP atau sekolah umum dikelola Disdikbud, sedangkan MPS berada di bawah Kemenag,” pungkasnya. (adv)