Berita Terbaru

Transformasi Layanan Desa! DPMD Kukar Pastikan Posyandu All-in-One Terdaftar Resmi di Kemendagri Anggaran Kembali “Normalalisasi” DPMD Kukar Gelar Lomba TTG 2025: Siap Cetak Inovator Desa Lewat Penilaian Terbuka PT Kutai Agro Jaya Sebut Lahan 305 Hektare Lahan di Kutai Kartanegara Dibeli Secara Sah

Kutai Kartanegara – PERSPEKTIF.INFO – Suasana hangat penuh kekeluargaan mewarnai Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Proses yang berlangsung demokratis ini menunjukkan bahwa pemerintahan desa di Kutai Kartanegara tetap menjunjung tinggi partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.

Pemilihan ini digelar menyusul pengunduran diri Kepala Desa sebelumnya. Kepala Bidang Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, menjelaskan bahwa sesuai aturan, jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka wajib dilakukan pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui musyawarah.

“Prosesnya diawali pembentukan panitia oleh BPD, lalu penjaringan bakal calon. Dari empat pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, dilakukan seleksi tambahan berdasarkan pengalaman kerja, pendidikan, usia, domisili, serta tes tertulis, hingga akhirnya mengerucut menjadi tiga calon,” terang Poino, Jumat (15/8/2025).

Tahapan berikutnya, peserta Musdes ditentukan dari perwakilan tiap RT, masing-masing lima orang, serta melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan unsur penting lainnya. Proses berjalan terbuka, memberi ruang pengambilan keputusan melalui mufakat atau voting.

Berdasarkan kesepakatan, pemilihan dilakukan lewat voting. Dari tiga calon yang bersaing, Dirjam yang berada di nomor urut dua berhasil meraih suara terbanyak.

“Calon dengan suara terbanyak otomatis ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu terpilih,” ungkap Poino.

Hasil pemilihan kemudian akan dilaporkan panitia kepada BPD untuk diteruskan kepada Bupati Kukar. Dalam waktu maksimal 30 hari, Bupati dijadwalkan melantik Kepala Desa Antarwaktu terpilih. Dirjam akan menjalankan amanah hingga akhir masa jabatan pada Desember 2027.

Poino menegaskan, peran Kepala Desa sangat strategis sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat desa. Ia bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan sekaligus memastikan program desa selaras dengan kebijakan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga nasional.

“Pembangunan desa harus sejalan dengan visi Bupati Kukar, yakni Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik. Artinya, setiap program desa diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Proses demokratis yang ditunjukkan warga Manunggal Jaya tidak hanya menghasilkan pemimpin baru, tetapi juga memperkuat rasa memiliki terhadap desa. Semangat keterbukaan dan kebersamaan yang ditunjukkan dalam musyawarah menjadi cerminan baiknya tata kelola pemerintahan desa, sekaligus menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan. Adv (RL)