
TENGGARONG – Agar makam Sultan di kawasan Kutai Lama Kecamatan Anggana dapat memperoleh dukungan anggaran perawatan dari pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) kini memfokuskan upaya pelestarian warisan budaya pada penataan administrasi aset.
“Kalau status aset belum jelas, otomatis perawatan tidak bisa dianggarkan. Jadi ini kuncinya, supaya makam Sultan bisa masuk ke dalam skema pembiayaan daerah,” ucap Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo.
Puji Utomo, menjelaskan bahwa kepastian status lahan menjadi syarat utama sebelum makam Sultan dapat masuk dalam skema pembiayaan resmi.
“Kalau status aset belum jelas, otomatis perawatan tidak bisa dianggarkan. Jadi ini kuncinya, supaya makam Sultan bisa masuk ke dalam skema pembiayaan daerah,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan utama selama ini adalah ketidakjelasan kepemilikan lahan, apakah berada di bawah desa, kelurahan, atau kecamatan. Untuk itu, tim gabungan sudah melakukan pengukuran dan pendataan batas area makam sebagai dasar administrasi.
Hasil pengukuran tersebut akan diteruskan ke Dinas Pertanahan hingga ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk proses legalisasi. Ia menambahkan, arahan langsung dari Sekda Kukar mempercepat tahapan ini.
“Saat ini titik koordinat sudah pasti. Itu artinya kita punya pijakan kuat untuk melangkah ke tahap penetapan,” tegasnya.
Puji menilai, legalitas lahan bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga strategi jangka panjang agar warisan sejarah dan budaya Kutai Lama benar-benar terjaga.
Ia optimistis, setelah penataan ini, makam Sultan Kutai Lama akan mendapatkan perhatian lebih, sekaligus mempertegas posisinya sebagai identitas budaya dan sejarah Kukar.
“Begitu tercatat sebagai aset daerah, barulah kita bisa berbicara tentang pemeliharaan hingga renovasi. Jadi pelestarian budaya memang harus dimulai dari penguatan legalitas,” pungkasnya. (adv)