
TENGGARONG – Apa itu ODCB? Disdikbud Kukar jelaskan status “Objek Diduga Cagar Budaya” yang jumlahnya lebih banyak dari cagar budaya resmi di Kutai Kartanegara.
Saidar, Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, mengatakan bahwa status ODCB berarti objek tersebut belum bisa disebut sebagai cagar budaya karena masih menunggu kajian mendalam dari tim ahli.
“Kajian mendalam dari tim ahli sangat penting untuk memastikan bahwa objek tersebut benar-benar memiliki nilai sejarah dan budaya yang signifikan,” tutur M. Saidar.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mencatat ada 96 objek cagar budaya yang sudah masuk dalam registrasi nasional. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya telah ditetapkan sebagai cagar budaya resmi, sementara sisanya masih berstatus ODCB.
Ia menambahkan, di luar jumlah yang sudah tercatat, masih banyak potensi lain yang belum masuk dalam daftar resmi. Saidar memperkirakan jumlahnya bisa mencapai ratusan objek.
“Selain yang sudah terdata, masih ada banyak situs potensial. Namun proses penetapan memerlukan waktu karena harus melalui kajian yang detail,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa sebaran cagar budaya di Kukar mencakup 20 kecamatan dengan kekhasan masing-masing, mulai dari situs sejarah, bangunan tua, hingga peninggalan budaya lokal.
Meski sebagian besar masih berstatus ODCB, Pemkab Kukar melalui Disdikbud menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inventarisasi dan pengkajian. “Kami berusaha agar lebih banyak objek bisa ditetapkan secara resmi, sehingga perlindungan dan pengelolaannya semakin kuat,” pungkas Saidar. (adv)