Berita Terbaru

“Saat Guru Menjadi Murid: Kukar Siapkan Transformasi Pembelajaran Dasar yang Lebih Bermakna” Transformasi Layanan Desa! DPMD Kukar Pastikan Posyandu All-in-One Terdaftar Resmi di Kemendagri Anggaran Kembali “Normalalisasi” DPMD Kukar Gelar Lomba TTG 2025: Siap Cetak Inovator Desa Lewat Penilaian Terbuka
Alasan! Kukar Mekarkan 8 Desa Baru, agar Pelayanan Makin Dekat

TENGGARONG – Pemerataan pembangunan terus digenjot di Kutai Kartanegara (Kukar)! Salah satu caranya adalah dengan memekarkan desa, dan saat ini delapan desa baru tengah dalam proses pembentukan.

Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar tengah melakukan proses pemekaran delapan desa baru.

Kepala DPMD Kukar, Arianto menyebutkan saat ini ada tujuh desa baru yang statusnya sudah memasuki tahap akhir.

“Untuk yang tujuh ini, insya Allah sebentar lagi akan kita antarkan ke gubernur untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan ke definitif. Nanti kalau sudah keluar persetujuan gubernur, kita akan sampaikan ke Menteri Dalam Negeri,” ungkap dia kepada awak media, Sabtu (27/9/2025).

Selain tujuh desa tersebut, Pemkab Kukar juga tengah memproses perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat, sehingga total ada delapan desa baru yang sedang berjalan.

Tidak hanya itu, beberapa wilayah lain juga sudah menyampaikan usulan pemekaran desa. Di antaranya Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Lamin Telihan di Kecamatan Kenohan, Desa Bakungan dan Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, serta Jonggon Desa Kecamatan Loa Kulu.

Ia menerangkan bahwa semua pengajuan tersebut kini sedang diverifikasi kelengkapan berkasnya oleh tim di DPMD Kukar.

“Nah itu proses semua. Jadi kita saling melakukan koordinasi untuk memperifikasi berkas-berkas yang disampaikan oleh tim pengusul pemekaran,” terang Arianto.

Tujuh desa yang sedang menunggu persetujuan gubernur, lanjut dia, secara administratif sudah memenuhi syarat.

Namun, pihaknya tetap berhati-hati agar tidak ada kekurangan dokumen saat pengajuan ke tingkat provinsi maupun kementerian.

Dengan pemekaran desa, pihaknya berharap hal tersebut dapat mempercepat pelayanan publik, memperkuat basis pembangunan, serta mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan visi Kukar Idaman Terbaik, yang mendorong pembangunan merata hingga ke pelosok wilayah.

“Secara syarat sudah memenuhi, tapi nanti ada hal-hal kecil yang tetap harus kita lengkapi. Kita tidak mau dokumen yang kita berikan itu dikembalikan oleh pihak provinsi ataupun kementerian,” tegasnya. (adv)