Berita Terbaru

“Saat Guru Menjadi Murid: Kukar Siapkan Transformasi Pembelajaran Dasar yang Lebih Bermakna” Transformasi Layanan Desa! DPMD Kukar Pastikan Posyandu All-in-One Terdaftar Resmi di Kemendagri Anggaran Kembali “Normalalisasi” DPMD Kukar Gelar Lomba TTG 2025: Siap Cetak Inovator Desa Lewat Penilaian Terbuka
Pemasangan spanduk titik lahan yang sengketakan dengan didampingi tim advokat

Kutai Kartanegara– Kasus sengketa lahan hak milik Darmono dan Mahrum (Kelompok Tani Atekat), petani transmigran di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) pemilik HGU perkebunan kelapa sawit memasuki babak baru. Borneo Raya Law Firm, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Darmono, menunjukkan keseriusannya dalam membela hak-hak kliennya.

Gunawan, SH, advokat dari Borneo Raya Law Firm, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. “Ini negara hukum, tidak boleh kalah dengan kesewenang-wenangan. Kami akan buktikan di pengadilan bahwa lahan itu adalah hak Darmono dan harus dikembalikan,” ujarnya saat pemasangan baliho di lokasi sengketa, Rabu 1 Oktober 2025.

Menurut Gunawan, kasus ini bermula sejak tahun 2013 ketika PT KAJ diduga melakukan penyerobotan lahan seluas 305 hektar milik Kelompok Tani Atekat. Lahan tersebut, yang diperoleh Darmono sejak tahun 2005 dengan berbekal Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan kecamatan, telah dirintis dan ditanami singkong, buah-buahan serta sawit. Bahkan, Darmono sempat mendirikan pabrik tepung ketela (singkong gajah) yang memberikan penghidupan bagi masyarakat sekitar.

“Klien kami ini bukan orang baru di sini. Dia sudah puluhan tahun menggarap lahan itu, punya bukti kepemilikan yang sah, dan memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah. Kenapa sekarang haknya dirampas?,” tegas Gunawan dengan nada geram.

Gunawan juga menyoroti tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh PT. KAJ terhadap Darmono dan petani lainnya. “Klien kami sudah berkali-kali mendapat ancaman dari preman, bahkan ada yang dijadikan tersangka dengan tuduhan yang tidak masuk akal. Ini jelas upaya untuk menekan dan membungkam perjuangan mereka,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Borneo Raya Law Firm telah melakukan pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan di pengadilan. Mereka juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil, untuk mendapatkan dukungan dalam memperjuangkan keadilan bagi Darmono dan pemilik hak tanah tersebut.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Kami akan lawan segala bentuk intimidasi dan kesewenang-wenangan. Kami yakin, dengan fakta hukum yang kuat dan dukungan dari masyarakat, keadilan akan berpihak kepada Darmono dan para petani lainnya,” pungkas Gunawan dengan penuh semangat.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang berkeadilan di sektor agraria. Masyarakat menantikan bagaimana Borneo Raya Law Firm akan membuktikan kebenaran di pengadilan dan mengembalikan hak-hak Darmono serta para petani yang menjadi korban dugaan penyerobotan lahan.

Mahrum mengatakan, lahannya diserobot oknum yang diduga dari PT KAJ pada 2013 lalu, padahal lahan yang di ratakan dengan alat berat sekitar 300-400 hektar (lahan transmigrasi Kelompok Tani Atekat) tersebut belum ada izin lokasi maupun HGU. “Lahan HGU PT KAJ ini sebenarnya ada disebelah sana lumayan jauh dari sini. Lahan yang digarap ini diluar HGU milik PT KAJ,” ucap Mahrum. (tim)