
KUTAI KARTANEGARA – PT Kutai Agro Jaya (KAJ) membantah tuduhan bahwa perusahaan tersebut telah merampas 305 hektare lahan warga di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Melalui tim penasihat hukumnya, perusahaan menegaskan bahwa seluruh lahan yang dikuasai telah dibeli secara sah dan disertai proses ganti rugi kepada pemilik sebelumnya.
“Tidak benar PT KAJ melakukan penyerobotan lahan. Tanah yang kini menjadi area perkebunan sawit telah dibeli melalui transaksi resmi di hadapan kepala desa dan diketahui ketua adat,” kata tim pengacara tetap PT KAJ, H. Refnan Basri, SH., MIBA, mewakili kliennya.
Melalui hak jawab yang dikirim kepada redaksi Liranews.com, tim hukum KAJ menjelaskan bahwa persoalan lahan tersebut telah berulang kali dibahas melalui berbagai forum resmi, termasuk rapat di DPRD Kutai Kartanegara, Kantor Bupati, hingga pertemuan di Koramil Kota Bangun. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, kedua pihak disarankan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum, dan PT KAJ disebut telah menyatakan kesediaan untuk mematuhi hasil putusan pengadilan apabila telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, laporan pengaduan terhadap PT KAJ di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur mengenai dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan telah dihentikan. Dalam surat Polda Kaltim tertanggal 1 Oktober 2025 Nomor B/845/X/RES.1.24/2025/Ditreskrim disebutkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sebelumnya, media ini menayangkan berita berjudul “PT KAJ Dituding Rampas 305 Hektare Lahan Warga di Kutai Kartanegara“. Dalam berita yang dimuat pada tanggal 2 Oktober 2025 itu, diinformasikan bahwa berlangsung pemasangan spanduk penolakan penyerobotan lahan oleh pemilik lahan bersama kuasa hukum Borneo Raya Law Firm di Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (1/10/2025). “Pengumuman: Tanah Ini Milik Darmono Dkk.”. Begitu bunyi spanduk yang dipasang.
Menurut Gunawan, SH, kuasa hukum pemilik lahan, PT KAJ diduga telah menguasai lahan seluas 305 hektare tanpa dasar hukum sejak 2013. Lahan itu terdiri dari milik almarhum Mohd. Asri Hamzah 193 hektare, Darmono 73 hektare, dan Mahrun 39 hektare.
Menurutnya, kepemilikan lahan warga sah secara hukum melalui jual beli, bahkan telah dibalik nama dengan surat PPAT yang ditandatangani Camat Kota Bangun. “Klien kami sudah menanami lahan dengan kelapa sawit dan singkong gajah. Namun tiba-tiba perusahaan masuk dengan pengawalan orang-orang tak dikenal,” kata Gunawan. (*)