
TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah kebut proses verifikasi dan validasi lembaga kemasyarakatan dengan fokus utama pada transformasi Posyandu menjadi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Langkah ini adalah upaya strategis pemerintah daerah untuk menyatukan sistem layanan masyarakat di tingkat desa dan menghapus penyebutan terpisah seperti Posyandu Balita atau Lansia. DPMD memastikan lembaga yang telah bertransformasi ini segera terdaftar resmi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi ini sudah berjalan dua bulan dan kini memasuki tahap akhir di wilayah zona tengah dan hulu. Fokusnya adalah memastikan seluruh Posyandu telah terdata sesuai ketentuan agar bisa terintegrasi dalam sistem nasional.
“Langkah ini penting agar seluruh posyandu yang sudah bertransformasi menjadi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat terdaftar secara resmi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Asmi, Selasa (7/10/2025).
Menurut Asmi, perubahan ini bukan sekadar penyederhanaan penyebutan, melainkan peningkatan fungsi dan perluasan layanan. Ke depan, hanya akan ada istilah Posyandu, namun posyandu tersebut harus mampu memberikan layanan yang lebih luas—mulai dari kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Ke depan, tidak ada lagi istilah Posyandu Balita, Posyandu Lansia, atau Posbindu. Cukup disebut posyandu, tetapi posyandu yang sudah menjalankan enam standar pelayanan minimal,” jelasnya, menegaskan integrasi layanan.
Selain Posyandu, DPMD Kukar juga melakukan pendataan menyeluruh terhadap legalitas, struktur, dan aktivitas lembaga lain seperti RT, Karang Taruna, dan PKK, demi menciptakan data kelembagaan yang lebih akurat dan terintegrasi. DPMD optimis proses verifikasi dan validasi ini akan selesai pada Oktober 2025, yang menjadi dasar penguatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan efektif.
“Kami optimis seluruh posyandu dan lembaga masyarakat di Kukar dapat terverifikasi sepenuhnya, sehingga siap menjalankan perannya sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” pungkas Asmi. (adv)