Berita Terbaru

Perjuangan Haikal Pasca-Amputasi: Santri Ponpes Al Khoziny Itu Jalani Pemulihan Menunjang Kinerja Pemda, Satpol PP Kukar Dilatih Kombinasikan Ketegasan dan Negosiasi Massa “Dari Tenggarong ke Nusantara: Kukar Siapkan Arah Baru Pembangunan Berkelanjutan”

Kutai Kartanegara-PERSPEKTIF.INFO- Proses pemekaran tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Pada Senin (5/5/2025), DPRD Kukar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar rapat pembahasan di ruang Komisi I DPRD guna mempercepat penetapan desa menjadi definitif.

Kepala DPMD Kukar, Aryanto, menjelaskan bahwa dari 25 usulan pemekaran desa dan kelurahan yang diterima sebelumnya, tujuh desa telah melalui tahapan hingga penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) pada 2023. Ketujuh desa itu kemudian ditetapkan sebagai desa persiapan pada tahun 2024, lengkap dengan penunjukan Penjabat (PJ) kepala desa masing-masing.

“Saat ini kami tinggal menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda), yang selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, baru kami ajukan permohonan ke Kemendagri untuk penerbitan kode dan register desa,” ujar Aryanto.

Ia memastikan bahwa seluruh naskah akademik dan dokumen pendukung telah dinyatakan lengkap, dan siap masuk tahap pembahasan bersama DPRD.

dok ar rapat pembahasan di ruang Komisi I DPRD/Persepktif.info

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Setkab Kukar memaparkan bahwa seluruh proses tetap harus melewati tahapan evaluasi dari pemerintah pusat, sesuai dengan prosedur penetapan desa definitif yang diatur dalam regulasi nasional.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, menekankan pentingnya percepatan penetapan desa definitif sebagai bentuk tanggapan terhadap aspirasi masyarakat.

“Dari tujuh desa, hanya satu yang masih mengalami kendala yakni Desa Sepatin, karena belum lengkap peta wilayahnya. Namun kami pastikan proses enam desa lainnya tetap berjalan, tidak boleh ikut tertunda,” tegas Johansyah.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mendorong pengesahan Perda secara cepat dan tepat, namun tetap memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan sebagaimana diatur dalam perundangan. Adv (RL)