
TENGGARONG –PERSPEKTIF.INFO- Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menerapkan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Program ini menjadi bagian dari implementasi agenda reformasi birokrasi yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat lokal.
Plt. Camat Kembang Janggut, Suhartono, melalui Kepala Seksi Pelayanan Umum, Aslamiah, menjelaskan bahwa kehadiran PATEN merupakan respons konkret terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, efisien, dan transparan.
“Pelayanan ini berupa dokumen kependudukan dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan semua pelayanan bisa diakses di tingkat kecamatan dengan standar mutu yang jelas,” ujar Aslamiah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025).
Sebelum sistem PATEN diterapkan, masyarakat di wilayah Kembang Janggut harus melakukan perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten hanya untuk mengurus administrasi dasar seperti KTP, KK, dan surat-surat keterangan lainnya. Kini, berkat sistem ini, layanan tersebut dapat diakses langsung di kantor kecamatan, menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
Tak hanya soal aksesibilitas, PATEN juga menghadirkan standar pelayanan berbasis akuntabilitas. Pemerintah kecamatan memanfaatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai instrumen evaluasi layanan, yang memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan penilaian secara langsung.
“Kami tidak hanya melayani, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menilai layanan kami. IKM menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan sistem ini sekaligus sebagai bahan koreksi ke depan,” tegasnya.
Lebih jauh, Aslamiah menekankan bahwa PATEN bukan sekadar penyederhanaan prosedur, tetapi merupakan transformasi paradigma pelayanan publik. Sistem ini menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan, bukan sekadar objek dari kebijakan birokrasi.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat dan menjawab kebutuhan mereka dengan cepat dan tepat,” katanya.
Berbagai layanan administratif kini dapat dilakukan di tingkat kecamatan, termasuk pengurusan KTP, Kartu Keluarga, surat pindah domisili, surat keterangan usaha, hingga berbagai dokumen legalitas lainnya. Selain mendekatkan pelayanan, PATEN juga memberikan jaminan kualitas dan keterbukaan dalam prosesnya.
Aslamiah juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting dalam menciptakan pola hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami ingin membangun budaya pelayanan yang humanis dan responsif. Harapan kami, masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan, tapi juga menjadi mitra dalam menciptakan tata kelola yang baik,” pungkasnya.
Dengan diterapkannya PATEN, Kecamatan Kembang Janggut diharapkan dapat menjadi model pelayanan publik yang modern dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi di level akar rumput. Adv (RL)