Berita Terbaru

Dispora Kukar Perkuat Regenerasi Pramuka Lewat Seleksi Berprestasi Panen Jagung Serentak di Desa Makarti, Wujud Nyata Kolaborasi Dukung Ketahanan Pangan Desa Batuah Resmi Menyandang Predikat “Desa Cantik”, Edi Damansyah Dorong Tata Kelola Pembangunan Berbasis Data
Dok Suasana Kegiatan Sosialisasi dan edukasi penertipan kawasan hutan

TENGGARONG -PERSPEKTIF.INFO – Pemerintah terus memperkuat upaya pelestarian hutan dan penataan aktivitas pertambangan melalui sosialisasi dan edukasi hukum, salah satunya dengan menggelar kegiatan Penertiban Kawasan Hutan di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Selasa (29/4). Acara ini diselenggarakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan Kalimantan Timur dan dihadiri langsung oleh Camat Muara Muntai, Mulyadi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi sistematis pemerintah dalam menekan perambahan hutan serta memastikan pengelolaan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak hanya menyampaikan informasi, kegiatan ini juga membuka ruang dialog antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan aparat desa dalam membahas tata kelola lahan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Camat Muara Muntai, Mulyadi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh mengenai prosedur pembukaan lahan. Ia menyampaikan bahwa setiap proses pengelolaan, apalagi yang melibatkan kawasan hutan, harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Pembukaan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada tahapan administratif dan prosedur teknis yang wajib dipenuhi. Tujuannya jelas yaitu menjaga kelestarian hutan, mencegah konflik agraria, dan memastikan aktivitas pertambangan berlangsung secara legal dan berkelanjutan,” tegasnya.

Menurut Mulyadi, kehadiran Satgas di tengah masyarakat menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pengelolaan kawasan hutan secara bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa sosialisasi semacam ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk mencegah persoalan hukum dan kerusakan lingkungan di masa depan.

Dalam sesi pemaparan, perwakilan dari Satgas menjelaskan secara rinci tahapan proses pembukaan lahan (land clearing), yang sering menjadi awal dari aktivitas pertambangan. Penjelasan mencakup pembersihan vegetasi, penandaan batas lahan, serta pentingnya kelengkapan dokumen perizinan.

Disebutkan pula bahwa seluruh proses tersebut harus mendapatkan izin resmi dari instansi terkait, baik dari sektor kehutanan maupun pertambangan. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menjadi dasar hukum dalam mengatur legalitas pengelolaan kawasan hutan.

Peserta juga diberikan edukasi mengenai sistem zonasi hutan, meliputi perbedaan fungsi dan karakteristik antara hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (APL). Materi ini dinilai penting agar masyarakat dan pelaku usaha tidak salah langkah saat merencanakan kegiatan di lapangan.

“Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban ketidaktahuan. Kita juga tidak ingin pelaku usaha tersandung masalah hukum hanya karena keliru memahami peta wilayah. Maka, pengetahuan tentang zonasi kawasan adalah syarat mutlak sebelum memulai aktivitas tambang,” ujar Mulyadi.

Lebih lanjut, ia berharap aparat desa dan tokoh masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakat luas, terutama pelaku usaha kecil di sektor pertambangan dan pengelolaan lahan. Menurutnya, penyebaran pengetahuan secara merata adalah kunci untuk menciptakan tata kelola yang tertib dan berkelanjutan.

Mulyadi pun mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Ia menutup pernyataannya dengan ajakan untuk mengelola sumber daya secara bijaksana.

“Kita butuh tambang untuk menunjang ekonomi, tapi kita juga butuh hutan untuk keberlanjutan hidup. Mari kita jaga keduanya dengan bijak,” pungkasnya. Adv (RL)