
TENGGARONG —PERSPEKTIF.INFO- Pemerintah Kecamatan Muara Muntai memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah progresif yang ditempuh Pemerintah Desa Muara Muntai Ilir dalam menata sistem administrasi kewilayahan. Dua program strategis yang berhasil direalisasikan, yakni pemekaran Rukun Tetangga (RT) dan penomoran rumah secara permanen, dinilai sebagai wujud tata kelola pemerintahan desa yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Camat Muara Muntai, Mulyadi, menyampaikan pujian tersebut saat ditemui pada Selasa (29/4/2025). Ia menilai keberhasilan itu tak lepas dari kolaborasi solid antara aparatur desa dan partisipasi aktif warga.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Desa Muara Muntai Ilir beserta seluruh perangkat dan warga yang telah menunjukkan keseriusan dalam membenahi sistem administrasi kewilayahan,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, pemekaran RT bukan sekadar penambahan unit administratif, melainkan strategi memperkuat jangkauan layanan publik agar lebih merata hingga ke tingkat komunitas terkecil. Dengan cakupan wilayah yang lebih kecil, komunikasi antara warga dan pemerintah desa menjadi lebih lancar, sehingga perencanaan dan implementasi program pembangunan dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Sementara itu, program penomoran rumah dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung sistem administrasi modern yang terintegrasi. Penanda rumah yang jelas akan mempermudah berbagai pelayanan seperti pengiriman bantuan sosial, pendataan penduduk, serta respon dalam keadaan darurat.
“Dengan adanya nomor rumah yang jelas, akan mempermudah berbagai urusan seperti pendistribusian bantuan, pelayanan medis, maupun tugas-tugas kebencanaan,” terang Mulyadi.
Ia berharap, terobosan yang dilakukan Muara Muntai Ilir dapat menjadi contoh inspiratif bagi desa-desa lain di wilayahnya.
“Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi awal dari pembangunan sistem pemerintahan desa yang lebih modern, tertib, dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.
Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa pemekaran RT dilakukan sebagai respons atas meningkatnya jumlah penduduk dan meluasnya permukiman di wilayahnya. Ia menilai, struktur RT yang terlalu besar menyulitkan koordinasi dan menurunkan efisiensi pelayanan.
“Pemekaran RT ini bertujuan agar pelayanan bisa lebih cepat dan merata. Ini bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan desa,” ungkap Arifadin.
Ia juga menambahkan, sistem penomoran rumah diterapkan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya digitalisasi administrasi desa yang rapi dan akuntabel.
“Nomor rumah bukan sekadar simbol. Ini adalah bagian dari sistem yang kami bangun untuk memperkuat pelayanan berbasis data dan lokasi,” pungkasnya.
Dengan dua program tersebut, Desa Muara Muntai Ilir semakin menunjukkan komitmennya dalam membangun desa yang tertib, efisien, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Adv (RL)