Berita Terbaru

Kukar Perangi Sampah Plastik: Tiga Tahun Komitmen Nyata DPU Kukar Akan Benahi Kawasan Pujasera Tenggarong DPMD Kukar Jamin Transparansi dan Profesionalisme Rekrutmen Perangkat Desa
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Azmi Riyandi Elvandar

TENGGARONG – PERSPEKTIF.INFO -Masyarakat Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dipastikan akan segera menyandang status sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Penetapan ini akan menjadi yang pertama di Kukar, sekaligus menandai langkah penting dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat di daerah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Azmi Riyandi Elvandar. Ia menyebut, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Kutai Adat Lawas telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan MHA.

“Sejauh ini ada enam desa yang direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk difasilitasi menjadi MHA. Namun, baru Desa Kedang Ipil dan satu desa di Sungai Lunuk, Kecamatan Tabang, yang telah memenuhi kriteria,” jelasnya.

Dengan penetapan sebagai MHA, masyarakat Kutai Adat Lawas akan memperoleh pengakuan formal atas wilayah adat, hak kelola sumber daya alam, perlindungan budaya, serta pengakuan atas identitas dan kelembagaan adat mereka.

“Insya Allah tinggal selangkah lagi. Surat rekomendasi sudah kami revisi dan dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke Bupati Kukar untuk ditetapkan secara resmi,” tambahnya.

Penetapan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pelestarian budaya dan penguatan kemandirian masyarakat adat di Kukar, sekaligus menjadi contoh bagi desa-desa lain yang tengah berproses menuju pengakuan serupa. Adv (RL)