Berita Terbaru

Kukar Perangi Sampah Plastik: Tiga Tahun Komitmen Nyata DPU Kukar Akan Benahi Kawasan Pujasera Tenggarong DPMD Kukar Jamin Transparansi dan Profesionalisme Rekrutmen Perangkat Desa
Asisten III Dafip Haryanto (pegang mic) memaparkan wilayah Kukar terpotong IKN dan terkait dampak tata kelola pelayanan publiknya

TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) aktif berpartisipasi dalam rapat koordinasi penyusunan kebijakan penataan administrasi wilayah yang terdampak delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Rapat yang digelar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan di Blue Sky Hotel Balikpapan, Rabu (28/5/2025), memfokuskan pembahasan pada isu-isu di Kukar dan Penajam Paser Utara (PPU).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda), Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas pengelolaan batas administrasi desa/kelurahan yang sebagian wilayahnya masuk IKN. “Dan wilayah ini diinventarisasi apakah dalam wilayah itu ada penduduknya atau tidak, kalau ada penduduknya bagaimana pengelolaan administrasi kependudukan dan pelayanan publiknya,” ujarnya.

Pembahasan juga mencakup penataan administrasi wilayah desa/kelurahan dan kecamatan, termasuk opsi penggabungan wilayah desa/kelurahan dengan desa/kelurahan terdekat dan kecamatan terdekat. “Pemerintah Kukar berkomitmen untuk menyelesaikan isu administrasi wilayah yang terdampak IKN demi kelancaran pembangunan IKN dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar mantan Kepala Diskominfo ini.

Dafip mengatakan, Inventarisasi penduduk di wilayah yang masuk delineasi IKN menjadi penting untuk memastikan pengelolaan administrasi kependudukan dan pelayanan publik berjalan lancar. “Opsi penggabungan wilayah administrasi harus ada kajian untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas pemerintahan di wilayah yang terdampak,” tuturnya.

Sebelumnya Sekda Kukar Sunggono pada rapat 2024 lalu dengan otoritas IKN menyampaikan aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Kukar diantaranya perlu adanya penyesuaian kembali terhadap penarikan batas wilayah terhadap wilayah delineasi IKN dengan batas administrasi Kabupaten Kukar. Dan dalam proses penyesuaian batas wilayah delineasi IKN agar melibatkan unsur pemerintah kabupaten dan kota yang berbatasan langsung dengan wilayah IKN. “Adanya penegasan batas wilayah administrasi kelurahan atau desa yang sebagian wilayahnya berada di wilayah delineasi IKN dan sebagian wilayahnya berada di administrasi Kabupaten Kukar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Terhadap desa yang terpotong IKN dimana pemukiman atau penduduknya masih tetap berada di wilayah Kabupaten Kukar antara lain seperti Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, batas wilayah akan menyesuaikan dengan batas delineasi IKN undang-undang nomor 21 tahun 2023. serta Terhadap wilayah kelurahan yang hanya sebagian kecil saja wilayahnya masuk delineasi IKN diharapkan tetap berada di Kabupaten Kukar seperti Kelurahan Jawa (89,05 hektar), Kelurahan Muara Kembang (23,35 hektar ), dan Kelurahan Tama Pole (16,57 hektar).

Untuk isu strategis dan usulan, H Sunggono mengatakan bahwa terhambatnya investasi dan pelayanan administrasi pada wilayah yang belum jelas status wilayahnya. Perlu adanya penyelarasan pola ruang dan struktur ruang RDTR KSN IKN yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Kabupaten Kukar. “Diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN, dan khusus terhadap wilayah Kelurahan Jawa (Kecamatan Sangasanga -red), Kelurahan Muara Kembang, Kelurahan Tama Pole (Kecamatan Muara Jawa -red) diusulkan batas delineasi IKN menyesuaikan garis batas administrasi yang telah ada,” ucap H Sunggono. (adv/kaz)