Berita Terbaru

Kukar Perangi Sampah Plastik: Tiga Tahun Komitmen Nyata DPU Kukar Akan Benahi Kawasan Pujasera Tenggarong DPMD Kukar Jamin Transparansi dan Profesionalisme Rekrutmen Perangkat Desa

TENGGARONG – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Juni 2025 mendatang, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah progresif dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: P-0511/DLHK/Bid.2/600.4.15.1/5/2025, Pemkab Kukar secara resmi menyerukan pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik.

SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kukar pada 26 Mei 2025 di Tenggarong ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat, mulai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kepala Desa, Ketua RT, Tokoh Masyarakat hingga pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Beberapa langkah yang dianjurkan antara lain:

  1. Penyebarluasan informasi Idul Adha 2025 dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing;
  2. Pemberian imbauan dan ajakan disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa, termasuk media sosial, spanduk, baliho, serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sebelum penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2025;
  3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dilokasi penyelenggaraan sholat Idul Adha dan lokasi pembagian daging qurban;
  4. Melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah di lokasi penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pembagian daging qurban ke fasilitas terdekat di wilayah masingmasing (Bank Sampah, TPS3R, TPST).

Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan distribusi daging diimbau untuk melakukan langkah berikut :

  1. Mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging qurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging qurban;
  2. Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging qurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik;
  3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging qurban;
  4. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging qurban; dan
  5. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik. (adv/mat)