
TENGGARONG-Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) Joko Sampurno, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembinaan bahasa di lingkungan kelembagaan merupakan langkah strategis untuk mengimplementasikan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
“Bahasa Indonesia adalah jati diri bangsa, alat pemersatu, dan simbol kedaulatan negara yang harus kita junjung tinggi dan lestarikan. Penggunaan bahasa, baik pada lanskap maupun dokumen lembaga, mencerminkan sikap bahasa masyarakat dan tingkat kedisiplinan kita dalam berbahasa,” ujar Joko dalam sambutannya pada kegiatan Audensi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2025–2029 yang digelar di Ruang Serbaguna SMAN 2 Tenggarong, Senin, 2 Juni 2025.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam paparannya, Joko menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga marwah bahasa negara, khususnya di ruang-ruang publik dan dokumen resmi institusi. Ia berharap forum tersebut tidak berhenti pada tataran seremonial, melainkan menjadi awal dari gerakan kolektif yang konsisten dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini menjadi momentum awal yang konstruktif untuk memperkuat komitmen kolektif dalam mengutamakan bahasa negara di Kutai Kartanegara, sekaligus menumbuhkan kebanggaan dan sikap positif dalam berbahasa Indonesia di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Audensi tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan DPRD Kutai Kartanegara, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Layanan Umum Daerah, RSUD A.M. Parikesit, lembaga pendidikan dari jenjang dasar hingga menengah, hingga perwakilan sektor swasta seperti hotel, restoran, klinik, dan institusi bimbingan belajar.
Tiga narasumber dihadirkan dalam forum ini, yakni Ali Kusno dari Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, serta Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Frederikus Denny Christyanto. (adv/mat)