
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menegaskan pentingnya kesinambungan pemerintahan desa sebagai fondasi pembangunan lokal saat melantik Penjabat Kepala Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana. Prosesi pelantikan berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Sungai Mariam.
Wahyu Eka Trisnawan, ditetapkan sebagai penjabat kepala desa yang akan menjalankan tugas selama paling lama satu tahun. Ia menggantikan posisi almarhum Nurjali, kepala desa sebelumnya yang wafat dalam masa jabatannya.
Dalam sambutannya, Bupati Edi meminta agar penjabat yang baru segera mengambil langkah konkret dengan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dirancang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Ia menekankan pentingnya kelangsungan layanan publik, pengelolaan administrasi pemerintahan, pelaporan, serta pelaksanaan pembangunan desa.
“Semua amanah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada seluruh masyarakat Desa Sungai Mariam, Pemerintah Kabupaten dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Edi juga menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya kepala desa sebelumnya. “Semoga Almarhum diterima semua amal ibadahnya serta mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT. Aamiin,” tuturnya.
Lebih jauh, Bupati Kukar menyoroti salah satu tugas krusial yang kini diemban oleh Wahyu Eka Trisnawan, yakni memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Desa dengan agenda utama Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Hal ini, kata dia, dinilai perlu segera dijalankan mengingat masih tersisa lebih dari dua tahun masa jabatan dalam periode 2019–2027.
Edi menyebutkan bahwa mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu sudah diatur secara rinci dalam regulasi daerah. Ia merujuk pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2019 beserta perubahannya, khususnya Pasal 74 dan 75. Ketentuan tersebut mengharuskan pelaksanaan PAW paling lambat enam bulan setelah pemberhentian kepala desa definitif.
“BPD akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang ditetapkan melalui SK BPD. Sedangkan anggaran pelaksanaannya akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa dengan menyesuaikan kondisi keuangan desa yang tertuang dalam APBDes,” jelas Edi Damansyah.
Bupati Edi juga mengingatkan agar Penjabat Kepala Desa segera membangun koordinasi dengan semua unsur pemerintahan desa. Konsolidasi ini penting, ujarnya, untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan sosial kemasyarakatan, hingga pemberdayaan ekonomi warga.
Ia menggarisbawahi pentingnya membina hubungan kerja yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Tetangga (RT), PKK, Posyandu, Karang Taruna, lembaga adat, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen strategis lainnya.
Edi Damansyah juga menekankan bahwa penjabat kepala desa diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berjalan dengan baik, serta menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga. (adv/mti)