
TENGGARONG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengundang Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DIARPUS) Kukar untuk melaksanakan kegiatan Penilaian Arsip Usul Musnah. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusutkan arsip yang tidak lagi diperlukan di lingkungan Sekretariat DPMD dan empat bidang lainnya.
Tim Penilai Arsip dari LKD Kukar diterima langsung oleh M. Yusran Darma, S.Sos, Ketua Unit Kearsipan sekaligus Sekretaris DPMD Kukar, serta Kartika Sari, A.MA.Pd, Sekretaris Unit Kearsipan. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam tahapan penyusutan arsip, yang baru pertama kali dilakukan meskipun DPMD Kukar telah mengalami delapan kali pergantian kepemimpinan sejak terbentuk sebagai Organisasi Perangkat Daerah.
“DPMD Kukar memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan daerah serta tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa,” ucap M. Yusran Darma, S.Sos, Ketua Unit Kearsipan dan Sekretaris DPMD Kukar.
Dalam penjelasannya, Varia Fadillah, S.P., M.M., yang didampingi oleh Siti Noergaimah, S.E., M.M., Arsiparis Ahli Muda dari LKD Kukar, menyampaikan bahwa proses penilaian arsip ini mengacu pada beberapa regulasi, yaitu:
- Perda Kukar Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Perbup Kukar Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA)
“Pelaksanaan penilaian arsip ini penting untuk menata kembali arsip yang tercipta selama ini,” ungkap Varia.
DPMD Kukar, sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan daerah serta tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, menangani urusan yang sangat luas. Saat ini, wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri atas 193 desa dan 44 kelurahan, sehingga jumlah arsip yang tercipta pun sangat besar dan memerlukan pengelolaan yang baik. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan tata kelola arsip bagi seluruh Perangkat Daerah hingga ke Pemerintah Desa.” ucap Varia.
Sebagai informasi hingga pertengahan tahun 2025, LKD Kukar telah mendampingi kegiatan pemusnahan arsip di empat perangkat daerah lainnya, yaitu Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, RSUD A.M. Parikesit, dan Dinas Perhubungan.
Pihak LKD Kukar juga menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan tata kelola arsip bagi seluruh Perangkat Daerah hingga ke Pemerintah Desa, guna mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan sesuai regulasi. “Pengelolaan arsip yang baik adalah kunci untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya Varia Fadillah.
Kegiatan ini mencerminkan upaya nyata Pemkab Kukar dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan arsip, serta memastikan bahwa semua dokumen penting dikelola dengan baik untuk kepentingan publik. “Pengelolaan arsip yang baik adalah kunci untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. (adv)