Berita Terbaru

“Saat Guru Menjadi Murid: Kukar Siapkan Transformasi Pembelajaran Dasar yang Lebih Bermakna” Transformasi Layanan Desa! DPMD Kukar Pastikan Posyandu All-in-One Terdaftar Resmi di Kemendagri Anggaran Kembali “Normalalisasi” DPMD Kukar Gelar Lomba TTG 2025: Siap Cetak Inovator Desa Lewat Penilaian Terbuka
Kabid Akuntansi, Wendi Frihindarwan (ist)

TENGGARONG – Serapan anggaran belanja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Juni 2025 tercatat masih rendah, yakni sekitar 29 persen dari total pagu anggaran APBD Murni 2025 sekitar Rp 12 triliun. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco, melalui Kabid Akuntansi, Wendi Frihindarwan.

Rendahnya serapan anggaran ini, menurut Wendi, disebabkan oleh keterlambatan transfer dana dari Pemerintah Pusat. Hingga Juni 2025, transfer dana pusat baru mencapai 29% dari total anggaran transfer yang direncanakan. “Sebenarnya Pemkab Kukar memiliki dana saving triwulan kedua yang ada di kas daerah, yang digunakan untuk kegiatan rutin serta kegiatan barang jasa,” ucapnya.

Namun dana saving tersebut terpakai untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar sekitar Rp 100 miliar. “Harusnya serapan realisasi anggaran pada akhir Juni 2025 ini sudah mencapai 50 persen, namun sampai saat ini baru mencapai 29 persen,” ucapnya.

Disisi lain, terkait anggaran transfer dana dari pemerintah pusat, yang misalkan saja diestimasi sekitar Rp 1 triliun rupiah per bulan, terdiri dari beberapa komponen, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, DBH Sawit, DBH Batu Bara, dan pajak. Untuk pencairan pajak sendiri dilakukan secara bertahap. “Kompleksitas persyaratan pencairan masing-masing komponen DBH juga prosesnya lumayan pemenuhan berkas dokumennya. Untuk mencairkan DBH Pajak, misalnya, dibutuhkan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak. Sementara itu, pencairan DBH Tambang Batu Bara memiliki persyaratan yang lebih kompleks dan memerlukan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Proses administrasi juga menjadi faktor penghambat. Dokumen-dokumen penting seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) berada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). SPM dapat dipantau melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Untuk informasi lebih detail mengenai proses pencairan di SKPD, dapat dikonfirmasi kepada Kabid Perbendaharaan, Bu Wiwid,” tuturnya.

BPKAD Kukar tengah berupaya untuk mengoptimalkan proses pencairan anggaran agar target serapan anggaran dapat tercapai. “Koordinasi intensif dengan SKPD dan Pemerintah Pusat terus dilakukan untuk mempercepat proses transfer dana dan penyelesaian administrasi,” jelas Wendi. (adv/kaz)