Berita Terbaru

Transformasi Layanan Desa! DPMD Kukar Pastikan Posyandu All-in-One Terdaftar Resmi di Kemendagri Anggaran Kembali “Normalalisasi” DPMD Kukar Gelar Lomba TTG 2025: Siap Cetak Inovator Desa Lewat Penilaian Terbuka PT Kutai Agro Jaya Sebut Lahan 305 Hektare Lahan di Kutai Kartanegara Dibeli Secara Sah
Kadis Arianto bersama saat menghadiri paripurna pemekaran desa di DPRD Kukar

TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa melalui rapat paripurna DPRD Kukar ke-9 pada Rabu (18/6/2025). Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, secara resmi menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru.

Rapat paripurna DPRD Kukar ke-9 pada Rabu (18/6/2025) menjadi momentum penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperluas jangkauan pelayanan publik di tingkat desa. Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan secara formal pandangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan tujuh desa baru.

 Daftar Desa dimekarkan di antaranya, Muara Badak dimekarkan menjadi Desa Badak Makmur, Loa Kulu dimekarkan menjadi Desa Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir, Kembang Janggut dimekarkan menjadi Desa Kembang Janggut Ulu, Anggana dimekarkan menjadi Desa Tanjung Barukang, Loa Janan dimekarkan menjadi Desa Loa Duri Seberang, Tenggarong Seberang dimekarkan menjadi Desa Sumber Rejo.

“Mewakili Pemerintah Kabupaten Kukar, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan atas dukungan seluruh kelompok di DPRD terhadap usulan ini,” kata Sunggono.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan desa baru adalah keinginan masyarakat yang telah melalui diskusi desa dan proses hukum yang sah. Pemerintah daerah telah menetapkan setiap desa dalam tahap persiapan berdasarkan Peraturan Bupati, sebagai wujud dukungan terhadap aspirasi masyarakat.

Sunggono menambahkan, proses ini juga telah melalui studi potensi wilayah, keadaan alam, jumlah warga, hingga kesiapan sarana dan prasarana serta kehidupan sosial masyarakat, yang dilakukan oleh tim ahli yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Riset Daerah.

“Kami jamin semua aspek hukum dan administrasi telah terpenuhi, termasuk aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD, melalui Bapemperda, telah melakukan kunjungan lapangan serta berdiskusi langsung dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa yang diusulkan menjadi desa baru.

“Hasil penilaian komprehensif menunjukkan tujuh desa persiapan ini pantas ditetapkan sebagai desa resmi. Hal ini sesuai dengan prinsip penyebaran pembangunan secara merata,” ujar Sunggono.

Ia menegaskan bahwa pendirian desa baru adalah cara untuk mempercepat jalur birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini berjalan tanpa hambatan dan segera disetujui demi percepatan pembangunan yang lebih adil hingga ke daerah terpencil,” tutupnya. (adv)