
TENGGARONG – Kenyamanan dan keamanan peserta didik menjadi prioritas utama bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memberikan izin pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta. Disdikbud menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penyelenggara PAUD, mulai dari ketersediaan peserta didik hingga tempat belajar yang layak.
“Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak. Oleh karena itu, kami sangat memperhatikan aspek kenyamanan dan keamanan dalam memberikan izin pendirian PAUD swasta,” jelas Plt. Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Kukar, Pujianto.
Pujianto, menyampaikan bahwa syarat “ketat” paling mendasar adalah ketersediaan peserta didik. “Tanpa murid, PAUD tentu tidak bisa berjalan. Selain itu harus ada tempat belajar yang layak, baik milik sendiri, sewa, maupun pinjam pakai, yang penting aman dan nyaman untuk kegiatan anak,” ungkapnya.
Selain peserta didik dan tempat belajar, ketersediaan tenaga pendidik juga menjadi syarat penting. Tenaga pendidik harus memenuhi kualifikasi dan didukung sarana prasarana, seperti alat permainan edukatif dan perlengkapan belajar berbasis bermain.
Pujianto menambahkan, saat ini Disdikbud Kukar masih memberlakukan moratorium pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) baru, mengingat jumlahnya sudah cukup banyak. Fokus pembangunan diarahkan pada PAUD nonformal, seperti Satuan PAUD Sejenis (SPS) atau tempat penitipan anak, agar pemerataan layanan tetap terjaga.
“Jumlah lembaga PAUD di Kukar saat ini mencapai 572, termasuk TK di bawah naungan Disdikbud. Hal ini menjadikan PAUD sebagai jenjang pendidikan dengan lembaga terbanyak di Kukar,” pungkasnya. (adv)