Berita Terbaru

Transformasi Layanan Desa! DPMD Kukar Pastikan Posyandu All-in-One Terdaftar Resmi di Kemendagri Anggaran Kembali “Normalalisasi” DPMD Kukar Gelar Lomba TTG 2025: Siap Cetak Inovator Desa Lewat Penilaian Terbuka PT Kutai Agro Jaya Sebut Lahan 305 Hektare Lahan di Kutai Kartanegara Dibeli Secara Sah
Jalan Poros Teluk Bingkai-Lamin Pulut sebagai akses menuju rencana pembangunan jalan ke akses wisata anggrek

KENOHAN – Upaya pengembangan potensi pariwisata di Desa Kenohan Ilir, Kecamatan Kenohan, menunjukkan titik terang menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2024. Kawasan hutan yang sebelumnya diajukan permohonan pelepasannya sejak 2015 kini berubah fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas sekitar 4.000 hektar.

Kepala Desa Kenohan Ilir, Mahlan, mengatakan perubahan status lahan ini membuka jalan bagi rencana pengembangan areal APL tersebut menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm) “blok tanaman pohon kayu-kayuan serta buah-buahan” serta wisata anggrek tumbuhan alami yang terletak dekat dengan Danau Berambai.

Mahlan menjelaskan bahwa pengelolaan wisata anggrek ini akan dilakukan melalui skema kemitraan yang melibatkan Pokdarwis, Koperasi Merah Putih, dan investor. “Saat ini masih dalam tahap kajian. Jika selesai, investor akan langsung melakukan pembangunan jalan,” ungkapnya.

Akses menuju lokasi anggrek yang selama ini hanya bisa ditempuh menggunakan perahu bermesin (ketinting) akan ditingkatkan. Rencananya, investor akan membangun jalan darat sepanjang 2,5 km di jalur poros arah Lamin Pulut-Teluk Bingkai.

Lebih lanjut, Mahlan menambahkan bahwa selain wisata anggrek, sebagian kawasan APL hasil pelepasan ini juga direncanakan akan dijadikan areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) melalui skema Perhutanan Sosial (PS). Rencana ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJdes) Desa Kahala dan Desa Kahala Ilir.

“Saat ini masih kami rapatkan bentuk tanaman HKM yang akan dikelola karena wilayah APL ini berbatasan dengan dua desa,” jelasnya, menandakan kolaborasi antar desa dalam pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mendongkrak sektor pariwisata desa, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas lahan bagi masyarakat serta mendorong perekonomian lokal melalui pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. (adv)