Berita Terbaru

Transformasi Layanan Desa! DPMD Kukar Pastikan Posyandu All-in-One Terdaftar Resmi di Kemendagri Anggaran Kembali “Normalalisasi” DPMD Kukar Gelar Lomba TTG 2025: Siap Cetak Inovator Desa Lewat Penilaian Terbuka PT Kutai Agro Jaya Sebut Lahan 305 Hektare Lahan di Kutai Kartanegara Dibeli Secara Sah
Pasangan suami istri mengabadikan momen di pelaminan yang disediakan oleh Pemerintah Desa Badak Baru,tampak Kepala DPMD Arianto (paling kiri) mengghadiri Isbat Nikah

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak seluruh pemerintah desa di wilayahnya untuk mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa dengan adanya anggaran dari desa, biaya administrasi isbat nikah yang dibebankan kepada pasangan dapat ditanggung. Lebih dari itu, desa didorong untuk memfasilitasi acara pernikahan dengan penyediaan gedung, konsumsi, bahkan hingga pelaminan bagi pasangan yang ingin merayakan secara meriah.

Dorongan ini disampaikan Arianto pada Senin (16/06/2025), usai mewakili Bupati Kukar menghadiri Isbat Nikah Terpadu yang digelar Disdukcapil Kukar, Pengadilan Agama Tenggarong, dan KUA di BPU Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Jumat (13/6/2025) lalu.

“Salah satu yang terkait dengan pemerintah desa, kami DPMD Kukar mendorong jajaran pemerintah desa yang ada di seluruh Kukar bisa menganggarkan biaya isbat nikah. Bahkan kemarin di desa Badak Baru juga menyiapkan souvenir, jadi pasangan itu terkesan,” terang Arianto.

Ia menekankan bahwa meskipun pasangan tersebut sudah memiliki anak, dengan adanya fasilitasi pelaminan, mereka dapat mengabadikan momen pernikahan yang kini tercatat resmi oleh negara.

Menurut Arianto, inovasi Isbat Nikah Terpadu ini bertujuan memberikan kesadaran kepada warga yang selama ini pernikahannya belum memiliki dokumen administrasi resmi, seperti buku nikah dan perubahan status di KTP atau KK.

“Pentingnya dari segi pencatatan adalah bagaimana nanti ke depan anak-anak mereka bisa memiliki akta kelahiran dengan orang tua yang jelas, nanti juga bisa memiliki KK dengan orang tua yang jelas,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Desa Badak Baru, Nazaruddin, menjelaskan bahwa sidang isbat dan nikah terpadu di desanya berhasil melegalkan pernikahan 42 pasang pengantin. Dalam satu hari, mereka langsung mendapatkan surat nikah dan Kartu Keluarga (KK) baru.

Nazaruddin (tengah)

Nazaruddin menyebut kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi desa kepada masyarakat yang kesulitan mengurus sidang isbat karena faktor jarak yang jauh dan biaya yang mahal.

“Kami ke depannya berharap agar masyarakat tidak nikah siri lagi, langsung nikah di KUA,” harapnya, menunjukkan komitmen pemerintah desa untuk memastikan setiap pernikahan warganya tercatat secara sah. (adv)