
TENGGARONG – Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Setdakab Kukar) memulai rangkaian kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal 2025 pada Senin (6/10). Agenda ini menandai komitmen serius pemerintah daerah untuk memperketat tata kelola administrasi. Kepala Bagian Umum Setdakab Kukar, Rahma Handaya, menegaskan bahwa urusan kearsipan harus dipandang lebih dari sekadar pekerjaan administratif biasa, melainkan sebagai tulang punggung utama keteraturan tata kelola pemerintahan.
Rahma meminta 12 bagian di Setdakab Kukar untuk lebih serius memahami aturan dan teknis kearsipan demi menjaga akuntabilitas birokrasi. Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Perizinan Penggunaan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, Hj Norhairi, yang menyatakan bahwa pengawasan tahun ini berfokus pada digitalisasi arsip melalui aplikasi Srikandi dan ketersediaan arsip untuk akuntabilitas, sejalan dengan UU Nomor 43 Tahun 2009.
Rahma Handaya menekankan bahwa ketertiban arsip akan mempermudah pekerjaan sekaligus menjaga kualitas layanan publik. “Dengan adanya manajemen dan pemeliharaan arsip yang memadai, kita dapat mewujudkan ketertiban administrasi yang mendukung terselenggaranya pemerintahan yang berkualitas,” ujar Rahma.
Norhairi menambahkan, pengawasan ini sangat penting mengingat nilai kearsipan Setdakab Kukar pada periode 2023/2024 masih berada di urutan ke-22 dari 59 Organisasi Perangkat Daerah. Pihaknya berharap capaian tersebut bisa meningkat signifikan tahun ini.
“Fokus pengawasan juga mencakup evaluasi kinerja, inovasi teknologi melalui digitalisasi arsip menggunakan Srikandi, serta memastikan arsip tersedia untuk mendukung akuntabilitas,” kata Norhairi.
Kegiatan pengawasan yang mengambil sampel dari Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Pembangunan, Bagian Organisasi Tata Laksana, dan Bagian Umum ini diharapkan menjadi upaya pembenahan sistem agar tata kelola kearsipan di Setdakab Kukar lebih rapi, transparan, dan selaras dengan tuntutan pemerintahan modern. (adv)