
TENGGARONG – Di tengah derasnya arus investasi dan geliat pembangunan kawasan industri di Kutai Kartanegara, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: keseimbangan antara kemajuan dan kelestarian ruang hidup. Prinsip inilah yang terus dijaga oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara.
Suasana hangat tampak di Ruang rapat, Kantor DLHK Kukar, Selasa (7/10/2025). Di sana, sejumlah pejabat, perwakilan perusahaan, dan tim teknis berkumpul membahas arah pengembangan kawasan industri yang sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana pembangunan kawasan industri PT Mahakam Kawasan Industri Bersama (MKIB) di Kecamatan Sanga-Sanga.
Menurut Yudiarta, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, pengawasan tata ruang bukan hanya sekadar urusan teknis administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan masyarakat. “Tata ruang itu seperti kompas pembangunan. Jika tidak dijaga, kita bisa kehilangan arah,” ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini Kutai Kartanegara memiliki 12 kawasan peruntukan industri dengan luas total mencapai 10.662 hektare yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW. Dari jumlah tersebut, kawasan industri di Marangkayu telah beroperasi, sementara kawasan di Sanga-Sanga sedang dalam tahap perencanaan.
Yudiarta menjelaskan, setiap kawasan industri dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi dengan fasilitas lengkap, namun tetap dibatasi oleh ketentuan yang ketat. “Yang diperbolehkan adalah kegiatan industri utama dan sarana pendukung seperti ruang terbuka hijau, jaringan listrik, dan akses jalan,” tuturnya.
DLHK Kukar juga membuka ruang bagi kegiatan tertentu selama memenuhi syarat perizinan, seperti pembangunan TPS3R atau fasilitas penunjang masyarakat lainnya. Namun, Yudiarta menegaskan ada batas yang tidak boleh dilanggar. “Pertambangan dan kegiatan lain yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan atau jalur evakuasi masyarakat jelas dilarang,” tegasnya.
Bagi DLHK Kukar, kepatuhan terhadap tata ruang bukan hanya soal regulasi, melainkan bentuk investasi jangka panjang untuk keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. Dengan pengawasan yang konsisten, pembangunan kawasan industri diharapkan mampu tumbuh tanpa mengorbankan keseimbangan ekosistem.
“Pembangunan yang baik bukan hanya membangun gedung, tapi juga menata ruang agar generasi mendatang masih punya tempat yang layak untuk hidup,” ujar Yudiarta menutup diskusi.
Langkah DLHK Kukar dalam memperkuat pengawasan tata ruang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kukar Hijau dan Berkelanjutan—sebuah visi di mana kemajuan industri dan kelestarian alam bisa tumbuh berdampingan. (adv)