Berita Terbaru

Transformasi Layanan Desa! DPMD Kukar Pastikan Posyandu All-in-One Terdaftar Resmi di Kemendagri Anggaran Kembali “Normalalisasi” DPMD Kukar Gelar Lomba TTG 2025: Siap Cetak Inovator Desa Lewat Penilaian Terbuka PT Kutai Agro Jaya Sebut Lahan 305 Hektare Lahan di Kutai Kartanegara Dibeli Secara Sah

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Christianus Benny (CB) selaku Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Hal itu pun menyusul penahanan terhadap anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas atas perkara serupa.

“Sudah (tersangka),” tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Menurut Prabowo, Christianus Benny sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, dia pun ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya dia bersama-sama IT (perannya memalsukan dokumen izin tambang PT Sendawar Jaya),” kata Prabowo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas terkait tersangka kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan palsu. Nyatanya, hal itu terkait dengan kalahnya Kejagung dalam sidang perdata sengketa lahan dengan penggugat PT Sendawar Jaya.

“Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang, di tahap selanjutnya ini masih proses peradilan. Dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan, membuat dokumen-dokumen palsu,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Menurut Ketut, Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan PT Sendawar Jaya untuk kepentingan proses persidangan. Hingga akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memerintahkan Kejagung selaku tergugat untuk mengembalikan aset sitaan kasus Jiwasraya yang telah dijual ke PT Sendawar Jaya.

“Perkara yang lama, kemudian dieksekusi kemudian dilakukan upaya perdataan. Kita cek ada permainan dokumen,” kata Ketut. (ai)