Berita Terbaru

Buka Festival Nasi Bekepor, Arianto Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya Kuliner Lokal Kukar Perangi Sampah Plastik: Tiga Tahun Komitmen Nyata DPU Kukar Akan Benahi Kawasan Pujasera Tenggarong
PUTUSAN DISMISSAL MK – Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa Pilkada 2024 yang masih lanjut ke pembuktian dalam sidang putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025). Gugatan Dendi-Alif masih lanjut ke pembuktian. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

TENGGARONG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (5/2/2025).

Majelis Hakim Saldi Isra menyatakan sengketa perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) berlanjut ke tahap pembuktian dalam putusan dismissal.

“Masih ada tujuh perkara lain yang tidak diucapkan dari 55 perkara. Itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya, atau pembuktian lanjutan,” ujarnya.

Secara rinci, perkara sengketa Pilbup yang dilanjutkan oleh MK ke tahapan sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi antara lain perkara dengan nomor :

1. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kutai Kartanegara
2. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara
3. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak
4. 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau
5. 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Halmahera Utara
6. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Belu
7. 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan.

Saldi Isra menambahkan, 7 perkara yang berlanjut ini akan mengikuti sidang pembuktian yang diagendakan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Untuk jadwal fixnya nanti akan diberitahu oleh panitera (MK),” imbuhnya.Majelis Hakim mengingatkan kepada ke tujuh perkara, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan sidang lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli.Sehingga pemohon dapat menyiapkan para saksi atau ahli yang akan diperiksa, sekaligus tampil dalam persidangan. Dengan batas saksi atau ahli yang diberikan untuk perkara tingkat kabupaten maksimal empat orang.

Saldi Isra menuturkan, bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli harus segera menyerahkan daftar identitas keterangan saksi, CV dan surat izin dari institusi yang diajukan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

Kalau lewat dari itu, tidak akan diterima. Demikian jika ingin menambah bukti, itu tidak boleh melewati hari persidangan,” pungkasnya.(*)

editor: Nur Salasiah