
SAMARINDA-Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Dayang Donna Walfiaries Tania kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026) sore. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr tersebut, Donna yang juga merupakan putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, didakwa terlibat dalam penerimaan suap senilai Rp3,5 miliar.
Jaksa menyebut, uang itu diberikan oleh Rudy Ong Chandra terkait pengurusan perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi atas nama sejumlah perusahaan, di antaranya PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Penyerahan dana diduga terjadi pada 3 Februari 2015 dalam sebuah pertemuan di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.
Dalam persidangan ke-11 ini, JPU menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa juga meminta agar Donna dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman tambahan berupa satu tahun penjara akan diberlakukan.
Sidang yang dipimpin oleh Radityo Baskoro bersama dua hakim anggota, yakni Lili Evelin dan Suprapto, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/5/2026).


